RadarRakyat.Info-Seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang berinisial K diduga melakukan tindakan asusila terhadap tujuh anggota Satpol PP wanita saat kegiatan Caraka Linmas di Kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang pada 4 Februari lalu. Dari tujuh orang yang diduga menjadi korban, baru dua orang yang melaporkan peristiwa tersebut yakni NO dan RA.
Sementara
sisanya takut melaporkan masalah tersebut karena sudah diminta untuk membuat
surat pernyataan oleh instansi terkait, yang menyebutkan bahwa mereka tidak
akan menyebar luaskan peristiwa yang memalukan korps Pamong Praja.
NO dan RA
melalui kuasa hukumnya Hermasyah Backri mengatakan, peristiwa tersebut terjadi
ketika malam kegiatan akhir Caraka Linamas yakni jurit malam. Saat itu seluruh
anggota satpol PP yang baru baik laki-laki dan perempuan harus berjalan di
kegelapan malam.
Saat itulah
lanjut Hermansyah, pelaku diduga melakukan aksinya dengan mengerayangi payudara
korban.
Tidak cukup
sampai disitu, dengan alasan baju korban kotor pelaku juga meminta korban untuk
membuka celananya.
"Namun
saat diminta membuka celana korban menolak dan memberontak," katanya di
Balaikota Semarang, Rabu (1/3/2017).
Hermansyah
mengaku, korban sebenarnya sudah melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan.
Akan tetapi dari laporan tersebut bukannya mendapatkan respon dengan memberikan
sanksi kepada pelaku, melainkan meminta seluruh korban untuk membuat surat
penyataan yang menyatakan para korban tidak akan menyebarluaskan peristiwa
tersebut.
Sejumlah
korban, kata dia, bersedia membuat surat pernyataan tersebut karena merasa
takut kehilangan pekerjaan.
Akan tetapi
dua orang korban yakni NO dan RA tidak mau menandatangani surat pernyataan
bermaterai tersebut dan memilih untuk melaporkan ke Inspektorat Pemkot
Semarang.
"Saat
mengadu belum ada tindakan dari pimpinanya dan tidak ada sanksi sama sekali
sehingga korban datang ke tempat kami dan kami melaporkan ke Inspektorat,"
katanya.
Dia
menegaskan, pihak inspektorat harus segera memanggil pelaku dan memberikan
sanksi yang tegas berupa pemecatan.
"Sebagai
aparatur pemerintah sangat tidak layak seorang anggota Satpol PP melakukan
tindakan Asusila. Oleh karena itu sanksi yang pantas adalah pemecatan,"
tandasnya.
Kepala
Inspektorat Cahyo Bintarum mengaku sudah mendapatkan laporan tersebut pada hari
Senin 27 Februari dan ada tiga orang yang melapor.
Terkait
tindakan selanjutnya Cahyo mengaku saat ini kasus tersebut dikembalikan ke
Satpol PP, untuk dilakukan pemeriksaan kepada anggotanya yang diduga melakukan
pelecehan seksual.
"Kita
kembalikan dulu ke OPD terkait sesuai dengan PP 53, setelah ada laporan hasil
pemeriksaan baru kita bisa melakukan tindakan," katanya.
Sementara
itu Kepala Satpol PP Hendro PM, belum bisa dikonfirmasi terkait kasus dugaan
pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu anak buahnya pada acara Caraka
Linmas. (t)
0 Response to "Oknum Satpol PP Semarang Gerayangi Dada Dan Suruh Buka Celana 7 Anggota Wanita nya"
Posting Komentar