RadarRakyat.Info-Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto menolak kesaksian Analta Amir, kakak angkat terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Penolakan tersebut dilakukan adanya permintaan dari Jaksa
Penuntut Umum (JPU). JPU meminta hakim menolak kesaksian Analta karena pernah
hadir dalam ruangan sidang dalam persidangan sebelumnya, saat saksi lain
memberikan keterangan.
"Saksi tak bisa didengarkan keterangannya. Karena yang
bersangkutan mengerti apa yang disampaikan karena ada di ruangan beberapa waktu
lalu. Ada pelanggaran terhadap Undang-undang. Saya khawatirkan ada cacat hukum
dalam persidangan ini. Mohon majelis untuk tidak meneruskan ini," jelas
salah seorang JPU.
Hakim Ketua Dwiarso yang mendengar langsung mengkonfirmasi.
Dia menanyakan kepada Analta Amier apakah memang dirinya pernah hadir dalam
persidangan sebelumnya.
"Pernah cuma sekali," jawab Analta.
Mendengar itu, Hakim Ketua pun kemudian mengabulkan
permintaan Jaksa Penuntut Umum.
"Karena sudah ada keterangan dari saksi, jadi saksi
enggak bisa diperiksa. Saya kira kuasa hukum bisa ajukan saksi di luar berkas
ini untuk mengganti saksi yang ditolak ini. Untuk itu keberatan penuntut umum
kami terima saksi tak bisa didengarkan keterangannya dalam persidangan
ini," tegasnya.
Analta kemudian keluar dari Ruang Sidang tanpa memberikan
keterangan apapun kepada awak media yang hendak mewawancara dirinya.
Saat ini sidang pun dilanjutkan dengan saksi ketiga, Bambang
Waluyo Djojohadikoesoemo. Saksi pertama yang sudah memberikan keterangan adalah
Eko Cahyono, tandem Gubernur DKI Jakarta nonaktif yang akrab disapa Ahok
tersebut pada saat Pilgub Bangka Belitung. (rmo;)
0 Response to "Hakim Tolak Dengarkan Kesaksian Kakak Angkat Ahok"
Posting Komentar