RadarRakyat.Info-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi e-KTP. Dalam sidang tersebut terungkap sejumalah nama tokoh dan anggota DPR RI yang diduga terlibat dalam perkara yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu.
Jaksa Irene
yang membacakan dakwaan dalam sidang tersebut menyebut nama tokoh, baik dari
unsur eksekutif maupun legislatif.
"Melakukan
perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu
memperkaya para terdakwa dan memperkaya orang lain yakni Gamawan Fauzi (mantan
Mendagri), Anas Urbaningrum, Marzuki Alie, Olly Dondokambey, Melchias Markus
Mekeng, Mirwan Amir, Tamsil Lindrung, Taufik Effendi, Teguh Djuwarno, Chairuman
Harahap, Ganjar Pranowo (gubernur Jawa Tengah), Arief Wibowo, Mustoko Weni,
Rindoko, Jazuli Juwaeni, Agun Gunandjar Sudarsa, Ignatius Mulyono, Miryam S
Haryani, Nu’man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, Markus Nari,
Yasonna Laoly (Menkumham) dan 37 anggota Komisi II DPR lainnya," ucap
Jaksa Irene dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, di jalan Bungur Besar
Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).
Selain
memperkaya orang lain, lanjut Irene, kasus itu juga diduga memperkaya korporasi
yakni Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sandipala Artha
Putra, PT Sucofindo, Manajemen Bersma Konsorsium PNRI.
"Yang
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp 2.314.904.234.275,39 atau
setidak-tidaknya dalam jumlah itu dengan cara," sebut dia.
Sidang hari ini
menghadir dua terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP yakni mantan Dirjen Dukcapil
Kemendagri Irman dan mentan Ketua Panitia Lelang Proyek e-KTP Sugiharto (tsc)
0 Response to "Ini Nama-Nama Tokoh yang Disebut dalam Sidang Kasus e-KTP"
Posting Komentar