RadarRakyat.Info-Perkembangan teknologi dan informasi berbasis internet merupakan satu kemajuan bangsa dalam dunia komunikasi. Banyak hal yang mudah didapat melalui akses jaringan internet ini.
Namun seiring perkembangannya, pada kenyataannya internet banyak disalahgunakan lewat media sosial. Banyak kasus yang ditemukan terkait pelanggaran informasi dan teknologi tersebut.
Sebuah contoh, sejumlah tersangka kasus dugaan hate speech atau ujaran kebencian lewat media sosial sudah banyak yang ditangkap penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri.
Umumnya, mereka yang terjerat ujaran kebencian tersebut sengaja mengunggah konten berbau kebencian maupun SARA karena pesanan. Hal itu sebagaimana disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran.
Bukti itu diperkuat dengan penangkapan Faizal Muhamad Tonong pada Kamis (21.7/17) lalu. Diketahui bahwa tersangka sengaja mengunggah konten berbau SARA, hate speech, maupun hoax karena pesanan.
“Dugaan ini masih terus didalami ya. Kemungkinan seperti itu (pesanan) tetap ada,” katanya.
Selain itu yang masih hangat, penangkapan Sri Rahayu oleh Satgas Patroli Siber Polri di kawasan Cianjur, Jawa Barat, pada Sabtu (5/8) kemarin. Penangkapan dilakukan terkait sejumlah unggahan Sri antara lain, konten SARA terhadap Suku Sulawesi dan Ras China, penghinaan terhadap presiden, parpol, ormas, serta konten hate speech, dan berita hoax.
Meski dikatakan pesanan, para pelaku tetap harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Seharunya para pelaku kejahatan di dunia maya harus menyadari dampak dari perbuatannya.
Sejatinya, media sosial digunakan untuk menyebarkan pesan toleransi dan persaudaraan untuk memperkuat persatuan, bukan justru mendukung pihak oposisi yang ingin menciptakan perpecahan, mengorbankan kesatuan NKRI demi kepentingan pribadi.
(Bdk)
Namun seiring perkembangannya, pada kenyataannya internet banyak disalahgunakan lewat media sosial. Banyak kasus yang ditemukan terkait pelanggaran informasi dan teknologi tersebut.
Sebuah contoh, sejumlah tersangka kasus dugaan hate speech atau ujaran kebencian lewat media sosial sudah banyak yang ditangkap penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri.
Umumnya, mereka yang terjerat ujaran kebencian tersebut sengaja mengunggah konten berbau kebencian maupun SARA karena pesanan. Hal itu sebagaimana disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran.
Bukti itu diperkuat dengan penangkapan Faizal Muhamad Tonong pada Kamis (21.7/17) lalu. Diketahui bahwa tersangka sengaja mengunggah konten berbau SARA, hate speech, maupun hoax karena pesanan.
“Dugaan ini masih terus didalami ya. Kemungkinan seperti itu (pesanan) tetap ada,” katanya.
Selain itu yang masih hangat, penangkapan Sri Rahayu oleh Satgas Patroli Siber Polri di kawasan Cianjur, Jawa Barat, pada Sabtu (5/8) kemarin. Penangkapan dilakukan terkait sejumlah unggahan Sri antara lain, konten SARA terhadap Suku Sulawesi dan Ras China, penghinaan terhadap presiden, parpol, ormas, serta konten hate speech, dan berita hoax.
Meski dikatakan pesanan, para pelaku tetap harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Seharunya para pelaku kejahatan di dunia maya harus menyadari dampak dari perbuatannya.
Sejatinya, media sosial digunakan untuk menyebarkan pesan toleransi dan persaudaraan untuk memperkuat persatuan, bukan justru mendukung pihak oposisi yang ingin menciptakan perpecahan, mengorbankan kesatuan NKRI demi kepentingan pribadi.
(Bdk)
0 Response to "Penyebaran Ujaran Kebencian di Medsos Umumnya Pesanan"
Posting Komentar