RadarRakyat.Info-Meski anggaran proyek e-KTP belum diketok, tetapi pembagian uang di DPR telah dilakukan. Para anggota dewan itu menerima uang dari pengusaha bernama Andi Agustinus atau Andi Narogong.
"Pada
sekira bulan September-Oktober 2010 di ruang kerja Mustoko Weni di Gedung DPR,
Andi Narogong memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR dengan maksud agar
Komisi II dan Badan Anggaran DPR menyetujui anggaran untuk proyek pengadaan dan
penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP Elektronik)," kata jaksa
KPK saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi
(PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).
Di ruang
kerja Mustoko Weni itu, Andi Narogong membagikan uang untuk Anas Urbaningrum,
Arief Wibowo, Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Agun Gunandjar Sudarsa,
Mustoko Weni, Ignatius Mulyono, Taufik Effendi, dan Teguh Djuwarno. Selain itu,
Andi Narogong juga kembali membagikan uang di ruang kerja Setya Novanto di
lantai 12 Gedung DPR dan di ruang kerja Mustoko Weni.
"Setelah
adanya kepastian tersedianya anggaran untuk proyek pengadaan dan penerapan KTP
berbasis NIK secara nasional, di ruang kerja Setya Novanto di lantai 12 Gedung
DPR dan di ruang kerja Mustoko Weni, selanjutnya Andi Narogong beberapa kali
juga memberikan sejumlah uang kepada pimpinan Badan Anggaran DPR Melchias
Marcus Mekeng selaku Ketua Banggar sejumlah USD 1,4 juta dan kepada 2 Wakil
Ketua Banggar yaitu Mirwan Amir, Olly Dondokambey, masing-masing USD 1,2 juta
serta Tamsil Lindrung sejumlah USD 700 ribu," kata jaksa KPK.
Tak hanya
itu, saat masa reses di bulan Oktober 2010, Andi Narogong kembali
membagi-bagikan uang. Saat itu, Andi Narogong memberikan uang ke Arief Wibowo
sebesar USD 50 ribu untuk dibagikan ke seluruh anggota Komisi II DPR.
"Dengan
rincian, Ketua Komisi II DPR sejumlah USD 30 ribu, 3 orang Wakil Ketua Komisi
II DPR masing-masing USD 20 ribu, 9 orang Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) pada
Komisi II DPR masing-masing USD 15 ribu, dan 37 orang anggota Komisi II DPR
masing-masing antara USD 5 ribu sampai USD 10 ribu," kata jaksa KPK.
Dalam
perkara itu, KPK menyebut 2 terdakwa yaitu Irman dan Sugiharto melakukan
korupsi bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia
barang dan jasa pada Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium
Percetakan Negara Republik Indonesia atau PNRI, Diah Anggraini selaku
Sekretaris Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar,
dan Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa di
lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011. Namun sejauh ini, nama-nama selain 2
terdakwa itu belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Atas
perbuatannya, kedua terdakwa itu didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang
nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan
dakwaan pertama. Selain itu, jaksa KPK juga mendakwa keduanya dengan Pasal 3
Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sesuai dengan dakwaan kedua. (dtk)
0 Response to "Jaksa: Bagi-bagi Duit e-KTP Dilakukan di Ruang Kerja Novanto"
Posting Komentar