RadarRakyat.Info-Sejumlah orang yang sebelumnya tersangkut kasus penistaan dihukum berat. Bahkan mereka ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka.
"Semua
kasus tersebut dihukum berat, ditahan sejak jadi tersangka dan divonis penjara
berat bahkan makimal sesuai ancaman pasal KUHP," jelas Dewan Pakar ICMI
Pusat Anton Tabah Digdoyo saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL (Rabu,
1/3).
Mereka yang
pernah tersangka kasus penistaan agama tersebut antara lain Arswendo Atmowiloto
saat menjadi Pemred Tabloid Monitor, Lia Edeen, Permadi, Ahmad Musadeq dan yang
terbaru Rusgiani.
"Arswendo
cuma meranking tokoh-tokoh yang dikagumi memposisikan Nabi Muhammad di bawah
namanya. Pak Permadi cuma bilang saya tak beragama.
Musadeq cuma
ngaku nabi terakhir. Lia Edden cuma mengaku Jibril. Bu Rysgiyani cuma bilang
tempat sesaji agama Hindu jorok sekali," ungkapnya.
Karena itu,
dia menegaskan, Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama yang juga tersangka
dalam kasus yang sama harus dihukum lebih berat lagi.
"Karena
Ahok mengulang-ulang perbuatannya menghina Tuhan menghina Al-Quran, menghina ulama
yang sangat provokatif terhadap umat Islam dan sangat mengancam persatuan dan
kesatuan NKRI," tegas mantan petinggi Polri yang semasa aktif menangani
kasus penistaan agama.
Apalagi, dia
menambahkan, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung bernomor 11/1964, pelaku
penistaan agama wajib dihukum seberat-beratnya. Karena itu pula, dia menyentil,
Mendagri yang sebelumnya sempat meminta fatwa ke MA.
"Jadi
tak perlu fatwa MA. Karena MA tidak keluarkan fatwa tapi SEMA," tandasnya (rmol)
0 Response to "Mantan Petinggi Polri: Ahok Harus Dihukum Lebih Berat"
Posting Komentar