RadarRakyat.co-Ketua Dewan Penasihat Lembaga Bantuan Hukum PB NU, Moh Mahfud MD menegaskan pernyataan Ahok kepada KH Ma’ruf Amin dalam sidang penistaan Surat Al Maidah 51 sangat tidak beradab dan di luar koridor hukum. Untuk itu, wajar sekali bila sekarang warga nahdliyin merasa terpantik emosinya atau marah terhadap sikap yang merendahkan posisi KH Ma’ruf Amin itu.
”Saya
pribadi selama ini diam saja. Tapi atas kejadian Ahok di sidang pengadilan yang
seperti itu maka saya pun kini emosi. Dan wajar bila para kader dan warga NU
seperti dari Ansor dan PMII marah atas sikap itu. Saya kira tindakan Ahok itu
tidak beradab. KH Maruf adalah sosok ulama yang sangat dihormati warga NU. Dan
di organisasi jamiah NU (PB NU) dia menempati posisi yang sangat tinggi. Semua
warga NU hormat dan mencintai beliau,” kata Mahfud yang juga Guru Besar FH UII
Yogyakarta, kepada Republika.co.id, Raby (1/2).
Menurut
Mahfud, apa yang dipertontonkan oleh Ahok dan penasihat hukumnya di sidang
tersebut juga keluar dari substansi. Bahkan, beberapa pernyataan yang terlontar
di sidang itu menjadi ‘blunder’ hukum yang punya konsekuensi hukum yang serius.
Hal ini misalnya adanya pengakuan Ahok bahwa bial dia tahu ada percakapan
melalui telepon antara KH Ma’ruf Amin dan Susilo Bambang Yudhoyo (SBY),
”Ahok dan
timnya misalnya boleh bicara dapat data antara KH Ma’ruf dan SBY. Sebelum
ngomong substansi isi pembicaraan, saya pertanyakan di mana data itu didapat.
Ingat bila data itu tentang percakapan telepon itu tidak bisa didapat dari
sembarang orang karena harus dari lembaga penegak hukum. Sebab, kalau begitu
data percakapan itu hasil ‘pencurian’ dan ini jelas-jelas perbuatan melanggar
hukum,” tegasnya.
Selain itu,
tudingan bahwa percakapan di telepon itu menandakan bahwa KH Ma’ruf menjadi
pendukung calon gubernur tertentu, juga punya persoalan hukum. Sebab, siapa pun
orangnya –termasuk KH Ma’ruf Amin– bebas bertemu dengan siapa pun. Dan
kebebasan ini dijamin dalam hukum dan konstitusi negara.
”Memang ada
pelanggaran hukum bila KH Ma’ruf menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden
(Watimpres) masa SBY. Kenapa tidak dipersoalkan juga jabatan KH Ma’ruf yang
lain, misalnya sempat menjadi pendiri PKB, ketua Syuriah PBNU, atau hingga
punya pesantren. Jadi maksudnya apa dengan penghinaan terhadap sosok ulama
terkemuka tersebut?,” ujar Mahfud.
Dalam soal
persidangan, lanjut Mahfud, sebenarnya Ahok dan penasihat hukumnya bisa
bertindak lebih beradab. Ini misalnya, bila dia merasa keberatan dengan
kesaksian KH Ma’ruf Amin, maka kemukakan saja nanti ketika melakukan nota
pembelaan.
”Jadi bukan
malah menyerang pada sisi soal di luar kesaksian dan hukum. Saya tidak paham
apa maksudnya karena malah menyerang beliau dari sisi pribadi. Di sinilah saya
merasa wajar bila warga Nahdliyin marah dengan sikap Ahok dan penasihatnya
itu,” tegas Mahfud MD.
Sebelumnya,
dalam sidang kasus penistaan agama yang digelar di Aula Gedung Kementan, Basuki
Tjahaja Purnama (Ahok) mengancam akan memproses secara hukum Ketua Umum Majelis
Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin. Hal tersebut karena ia menilai KH Ma’ruf
Amin telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan.
Ahok
menjelaskan KH Ma’ruf Amin telah berbohong dengan mengatakan tidak pernah
menerima telepon dari mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Padahal,
Ahok menegaskan pihaknya mempunyai bukti jika Ketum MUI menerima telepon dari
SBY pada tanggal 6 Oktober 2017, atau sehari sebelum KH Ma’ruf Amin menerima
kunjungan pasangan cagub-cawagub Agus-Sylvi di Kantor PBNU pada tanggal 7
Oktober 2016.
“Jadi jelas
tanggal 7 Oktober saudara saksi saya berterima kasih ngotot bahwa saudara saksi
tidak berbohong, tapi kalau berbohong kami akan proses secara hukum saudara
saksi, untuk membuktikan bahwa kami memiliki bukti,” tegas Ahok dalam sidang
itu.
Ahok
menilai, KH Ma’ruf Amin tidak pantas menjadi saksi dalam kasus yang menjeratnya
karena sudah tidak objektif. Ahok pun menuding jika Ketum MUI itu sudah jelas
mengarah mendukung pasangan cagub-cawagub Agus-Sylvi.
“Saya juga
keberatan saksi membantah tanggal 7 Oktober 2016 bertemu pasangan calon nomor
urut satu, jelas-jelas saudara saksi menutupi riwayat pernah menjadi Watimpres
Susilo Bambang Yudoyono (di tengah persidangan),” ujarnya usai mendengarkan
kesaksian Kiai Ma’ruf di Gedung Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1). (gr)

0 Response to "Mahfud MD: Saya dan Warga NU Emosi, Tindakan Ahok Itu Tidak Beradab"
Posting Komentar