RadarRakyat.co-Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri telah menaikkan status kasus dugaan penghinaan lambang negara oleh Kepala Staf Presiden, Teten Masduki, ke tahap penyelidikan.
"Nanti
kita lihat perkembangannya seperti apa, ini kan masih proses pendahuluan yang
masih kita lakukan. Jadi masih tahap penyelidikan," kata Kepala Biro
Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Agus Rianto di Markas Besar Polri,
Jumat (8/4).|
Pernyataan
Agus sekaligus menjawab pertanyaan apakah penyidik akan memanggil Teten sebagai
terlapor dalam waktu dekat ini. Menurut jenderal bintang satu itu, polisi baru
memeriksa dua staf Teten sebagai saksi dan dua orang lain yang diajukan oleh
pelapor.
Para saksi,
kata Agus, diperiksa dua hari yang lalu. Namun dia belum bisa menjelaskan lebih
lanjut mengenai perkembangan penyelidikan perkara ini.
"Ini
masih terus kami dalami, kalau ada perkembangan lanjut akan kami
beritahukan," ujarnya.
Teten
sebelumnya dilaporkan oleh seorang advokat bernama Mardiansyah pada Februari
lalu. Laporan itu didokumentasikan dengan surat tanda bukti lapor Nomor: TBL/109/II/2016/Bareskrim
dan diformalkan dengan surat laporan Polisi Nomor: LP/150/II/2016/Bareskrim.
Teten diduga
melakukan penghinaan terhadap lambang negara, sebagaimana dimaksud dalam pasal
57 huruf c Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan
lambang negara serta lagu kebangsaan.
Dia
dilaporkan karena mengubah desain simbol negara, burung Garuda, di kaosnya
menjadi burung yang dinilai lebih mirip burung hantu. Kejadian ini terjadi pada
rapat kerja kantor staf Presiden, 2-5 Februari 2016 di Istana Cipanas Bogor,
Jawa Barat. (CNN)

0 Response to "MELAWAN LUPA : Polisi Selidiki Dugaan Teten Masduki Hina Lambang Negara"
Posting Komentar