RadarRakyat.co-Ahli hukum Prof. Romli Atmasasmita menyatakan pernyataan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di persidangan lanjutan kasus penodaan agama bisa terkena jerat UU ITE dan UU Telekomunikasi.
Sebagaimana
diberitakan, dalam persidangan lanjutan kasus penodaan agama pada Selasa
(31/1/2017) kemarin, Ahok menyatakan memiliki data pembicaraan telepon antara
Ketua MUI KH Ma’ruf Amin yang jadi saksi kemarin dengan mantan Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY).
Ahok
mengatakan, pengacaranya memiliki bukti tentang adanya telepon dari SBY kepada
Ma’ruf agar Ma’ruf bertemu dengan Agus-Sylviana.
Namun,
Ma’ruf membantah adanya telepon itu.
“Saya
berterima kasih, saudara saksi ngotot di depan hakim bahwa saksi tidak
berbohong, kami akan proses secara hukum saksi untuk membuktikan bahwa kami
memiliki data yang sangat lengkap,” kata Ahok dalam persidangan itu.
Link:
http://megapolitan.kompas.com/read/2017/01/31/17273531/ahok.akan.laporkan.ketua.mui.yang.bantah.terima.telepon.dari.sby
Prof. Romli
mengatakan data/bukti telepon/sadapan pembicaraan telepon yang dilakukan secara
illegal melanggar UU Telekomunikasi dan UU ITE.
“Pengacara
Hukum ahok tahu ada telpon SBY ke Ketua MUI dari mana? Penyadapan hanya boleh
oleh penyidik,” kata Prof. Romli melalui akun twitternya.
Lebih lanjut
Prof. Romli menjelaskan:
Pengacara
Hukum khan ahli hukum ada ahli hukum pidana di tim Ahok masa tidak tahu illegal
wiretapling (penyadapan illegal) diancam pidana?
Mustinya
jaksa Penuntut Umum kasus Ahok pertanyakan asal usul informasi tersebut dan
melaporkan ke Bareskrim pelanggaran hukum (penyadapan illegal) tersebut.
Putusan
Mahkamah Kontitusi tentang sadapan sudah jelas harus oleh penyidik yang
berwenang.
UU No 11
tahun 2008 ttg ITE larangan penyadapan ilegal.
Ancaman pidana pelanggaran Pasal 31 UU ITE ancaman pidana 10 tahun denda 800 juta rupiah
UU No 36 tahun 1999 Telekomunikasi Pasal 40 larangan penyadapan.
Pasal 56 ancaman pidana pelanggaran, Pasal 40 maksimal pidana penjara 15 (lima belas) tahun.
“Berdasarkan UU ITE dan UU Telemomunikasi cukup alasan saksi Kyai Maaruf Amin atau kuasa hukum melaporkan dugaan tindak pidana ke bareskrim,” kata Prof. Romli.
Ancaman pidana pelanggaran Pasal 31 UU ITE ancaman pidana 10 tahun denda 800 juta rupiah
UU No 36 tahun 1999 Telekomunikasi Pasal 40 larangan penyadapan.
Pasal 56 ancaman pidana pelanggaran, Pasal 40 maksimal pidana penjara 15 (lima belas) tahun.
“Berdasarkan UU ITE dan UU Telemomunikasi cukup alasan saksi Kyai Maaruf Amin atau kuasa hukum melaporkan dugaan tindak pidana ke bareskrim,” kata Prof. Romli.
“Terlapor
dalam dugaan pelanggaran UU Telekomunikasi dan UU ITE adalah Terdakwa (Ahok)
dan kuasa hukumnya karena terdakwa bicara atas pengetahuan Pengacara hukum,”
jelasnya. (gr)

0 Response to "Prof. Romli: Ahok Bisa Kena UU ITE & Telekomunikasi Dugaan Tindak Pidana Penyadapan Illegal"
Posting Komentar