Tega! Direktur RSU Banten Sunat Dana untuk Pegawai | RADAR RAKYAT -->

Tega! Direktur RSU Banten Sunat Dana untuk Pegawai

Direktur RSUD Banten drg. Dwi Hesti Hendarti
RadarRakyat.Info- Lima persen sari 44 persen dana jasa pelayanan (Jaspel) hanya dibagi untuk empat orang direksi. Padahal lima persen duit jaspel yang ditransfer kepada empat orang direksi itu seharusnya dinikmati dan dibagikan untuk jajaran direksi dan pegawai pelayanan Rumah Sakit Umum (RSU) Banten.

Hal itu terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi penyelewengkan dana jasa pelayanan (jaspel) tahun 2016 senilai Rp 2,398 miliar dengan saksi Ketua Tim Kordinator Penghitung Jasa Pelayanan RSUD Banten Oman Abdurahman.

“Tidak dibagikan. Hanya di tingkat direksi,” kata Oman Absurahman di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Sumantono, Rabu (4/10/2017).

Padahal, menurut dia dalam aturannya insentif jaspel yang meliupti SKTM, asuransi dan BPJS harus dihitung secara keseluruhan dengan pembagian 60 persen untuk direksi dan gaji pegawai langsung seperti tenaga fungsional medis dan perawat dan 40 persen untuk pegawai tidak langsung seperti staf administrasi dan direksi.

Pada kenyataanya, aturan tersebut tidak berjalan sebagai mana mestinya. Dana untuk jaspel RSU Banten tahun 2016, yang telah dianggarkan Rp 17.872.705.241 dari Rp 41.182.933.475. Terdakwa mengeluarkan SK tersebut untuk memperjelas pembagian insentif untuk jasa pelayanan RSU Banten.

Dari 44 persen dana jaspel yang dianggarkan 6,2 persen sampai 6,3 persen ditransfer kepada empat direksi yang satu di antaranya terdakwa. Sedangkan tiga direksi lain yang menerima uang tersebut yakni Wakil Direktur Penunjang Madsubli Kusmana, Wakil Direktur Pelayanan Kesehatan Lilianni Budiyanto dan Wadir Kesehatan Iman Santoso. Keempatnya menerima dana jaspel dari bulan Juni sampai dengan Desember 2016.

Setelah ditransfer ke rekening tiga wakil direktur selanjutnya sebagaian besar dana jaspel tersebut diserahkan ke terdakwa. Penyerahan dilakukan dengan cara tunai dan transfer melalui rekening BJB milik terdakwa dengan nomor rekening 0123210124881.

Sebelumnya juga terungkap dalam persidangan bahwa dana Rp 2,398 miliar itu digunakan Dwi untuk kepentingan persiapan akreditasi RSU Banten dan keperluan lain. Penyelewengan dana jaspel Rp 2,398 miliar dilakukan Dwi dengan cara memindahkannya ke rekening para direksi RSU Banten.

Dwi Hesti Hendarti RSU Banten sendiri telah mengalokasikan pagu anggaran sebesar Rp 344.436.740 untuk kepentingan akreditasi rumah sakit. Pagu anggaran tersebut telah dianggarkan dalam dokumen pelaksanaan perubahan anggaran (DPPA) SKPD Nomor: 1.02.03.01.23.15.5.2 tanggal 21 Oktober 2016.

“Untuk apa repot-repot akreditasi kalau banyak pasien miskin tidak dilayani dengan baik. Harusnya utamakan dulu anggaran yang ada untuk melayani masyarakat, bukan untuk menaikan status akreditasi,” kata hakim adhoc Yusrizal kepada Oman.

Akibat perbuatan terdakwa dituding JPU telah mengakibatkan kerugian negara dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain sebesar Rp2.398.749.373,87. Jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian negara atas kasus dugaan korupsi dana jaspel tahun 2016 oleh Inspektorat Provinsi Banten. bn

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tega! Direktur RSU Banten Sunat Dana untuk Pegawai"

Posting Komentar