Ini Daftar Perusahaan Investasi Tanpa Izin yang di Setop OJK | RADAR RAKYAT -->

Ini Daftar Perusahaan Investasi Tanpa Izin yang di Setop OJK

Ini Daftar Perusahaan Investasi Tanpa Izin yang di Setop OJK
RadarRakyat.Info- Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin yang dilakukan 14 entitas sejak 17 Oktober 2017, guna melindungi konsumen.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan dalam keterangan tertulisnya, bahwa penghentian kegiatan usaha dilakukan dengan pertimbangan tidak adanya izin usaha penawaran produk, dan penawaran investasi berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil yang dijanjikan tidak masuk akal.

Adapun, 14 entitas perusahaan Antara lain, PT Dunia Coin Digital, PT Indo Snapdeal, Questra World/ Questra World Indonesia, PT Investindo Amazon, Dinar Dirham Indonesia/ www.dinardirham.com, dan Wujudkan Impian Bersama (WIB)/ PT Global Mitra Group.

Selain itu, Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA)/ www.azafund.com, PT Mahakarya Sejahtera Indonesia/ PT Multi Sukses Internasional, PT Azra Fakhri Servistama/ Azrarent.com, Tractoventure/ Tracto Venture Network Indonesia, dan PT Purwa Wacana Tertata/ Share Profit System Coin/ SPS Coin.co.

Sisanya, Komunitas Arisan Mikro Indonesia/K3 Plus, PT Mandiri Financial/ investasisahammandiri.blogspot.co.id, dan
Seven Star International Investment.

Sejak Januari-Oktober 2017, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan usaha sebanyak 62 entitas. Penghentian kegiatan tersebut untuk memberi kepastian hukum kepada masyarakat bahwa entitas tersebut tidak memiliki izin dan berpotensi merugikan masyarakat.

Alasan Dihentikannya Kegiatan Usaha

Satgas telah melakukan pemanggilan terhadap entitas tersebut untuk dimintai kejelasan legalitas dan kegiatan usahanya. Namun, seluruh perusahaan tersebut tidak memenuhi panggilan rapat.

Dari pemanggilan tersebut, lanjutnya, PT Indo Snapdeal, Questra World/ Questra World Indonesia, PT Investindo Amazon, Dinar Dirham Indonesia/ www.dinardirham.com, Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA)/ www.azafund.com, PT Mahakarya Sejahtera Indonesia/ PT Multi Sukses Internasional, PT Azra Fakhri Servistama/ Azrarent.com, Tractoventure/ Tracto Venture Network Indonesia, PT Purwa Wacana Tertata/ Share Profit System Coin/ SPSCoin.co, Komunitas Arisan Mikro Indonesia, PT Mandiri Financial/ investasisahammandiri.blogspot.co.id dan Seven Star International tidak memenuhi panggilan rapat.

PT Dunia Coin Digital dihentikan kegiatan usahanya di bidang pelatihan dan edukasi atas produk bitcoin serta jual beli paket bitcoin karena melakukan kegiatan usaha tanpa dilengkapi dengan izin usaha yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang serta berpotensi merugikan masyarakat.

Sedangkan PT Indo Snapdeal dihentikan kegiatan penawaran paket investasi dengan imbal hasil yang ditawarkan sebesar 10- 30 persen per tujuh hari. Harga paket investasi mulai dari Rp 1 juta sampai dengan tak terhingga. “Kegiatan yang dilakukan PT Indo Snapdeal tidak dilengkapi dengan perizinan usaha dan berpotensi merugikan masyarakat,” ujarnya.

Questra World/ Questra World Indonesia harus menghentikan kegiatan usaha yang dilakukan berupa penawaran investasi dengan keuntungan pasif income sebesar 4-7 persen per pekan dan keuntungan aktif income yang diberikan mulai dari 5 – 15 persen per bulan. Kegiatan usaha tidak dilengkapi izin usaha dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta berpotensi merugikan masyarakat.

PT Investindo Amazon dihentikan kegiatan usahanya dalam melakukan penawaran investasi di bidang perdagangan berjangka komoditas dengan janji imbal hasil sebesar 15 – 25 persen per 15 hari (fix income). Kegiatan penawaran tersebut dilakukan tanpa memiliki persetujuan untuk memperdagangkan produk Perdagangan Berjangka (Forex).

Dinar Dirham Indonesia/ www.dinardirham.com harus menghentikan kegiatan usaha technology etherium block chain dengan imbal hasil yang diberikan sebesar 8 – 15 persen per 13 hari. Kegiatan usaha tidak dilengkapi dengan izin usaha dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta berpotensi merugikan masyarakat.

Wujudkan Impian Bersama (WIB)/ PT Global Mitra Group dihentikan kegiatan usahanya oleh Satgas Waspada Investasi dikarenakan melakukan kegiatan member get member dengan imbal hasil sebesar 5- 15 persen setiap berhasil merekrut member baru.

Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA)/ www.azafund.com harus menghentikan kegiatan usaha berupa penawaran deposito berjangka dengan imbal hasil 30 – 42 persen per bulan. “Satgas Waspada Investasi menyampaikan penggunaan logo OJK Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA)/dilakukan tanpa izin,” tegasnya.

PT Mahakarya Sejahtera Indonesia/ PT Multi Sukses Internasional merupakan perusahaan dengan konsentrasi pengembangan, pemasaran dan pelayanan produk Kesehatan (Healthy Care), Perawatan (Personal Care), & Kecantikan (Beauty Care). Kegiatan usaha tidak dilengkapi izin usaha dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta berpotensi merugikan masyarakat.

PT Azra Fakhri Servistama/ Azrarent.com harus menghentikan kegiatan usaha penawaran program titipan mobil dengan jangka waktu tiga tahun dan pada saat dijual nilai jualnya menjadi 90 persen dan 10 persen menjadi milik PT Azra Fakhri Servistama/ Azrarent.com karena kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta merugikan masyarakat.

Tractoventure/Tracto Venture Network Indonesia dihentikan kegiatan usahanya oleh Satgas Waspada Investasi karena melakukan penawaran penggunaan mata uang digital yaitu Crypto Currency. Tracto menggunakan sistem multi level marketing dalam menawarkan mata uang tersebut tanpa dilengkapi izin dari otoritas yang berwenang.

PT Purwa Wacana Tertata/ Share Profit System Coin/ SPSCoin.co adalah Sharing Profit System yang bergerak di bidang Bitcoin. Program SPSCoin dijalankan oleh perusahaan PT Purwa Wacana Tertata yang bergerak di bidang cryptocurrency. Profit yang ditawarkan adalah Pasif Income sebesar 1 persen per hari tanpa syarat, Refferal Bonus sebesar 10 persen tanpa batas, dan Pairing Bonus sebesar 10 persen. Kegiatan tersebut tidak dilengkapi dengan izin usaha dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta berpotensi merugikan masyarakat.

Komunitas Arisan Mikro Indonesia/K3 Plus harus menghentikan kegiatan arisan karena kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta merugikan masyarakat.

PT Mandiri Financial/ investasisahammandiri.blogspot.co.id harus menghentikan kegiatan penawaran investasi saham dengan tawaran imbal hasil sebesar 10 – 500 persen per bulan. Satgas Waspada Investasi menyampaikan bahwa penggunaan logo OJK oleh PT Mandiri Financial/ investasisahammandiri.blogspot.co.id dilakukan tanpa izin.

Seven Star International Investment harus menghentikan kegiatan penawaran investasi dengan imbal hasil sebesar 53 persen per 18 bulan karena tidak dilengkapi dengan izin usaha dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta berpotensi merugikan masyarakat.

Waspada Investasi Bodong

Satgas mengimbau kepada masyarakat untuk memahami beberapa hal sebelum melakukan investasi. Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kedua, memastikan pemberi tawaran investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 1500655, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. rk

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ini Daftar Perusahaan Investasi Tanpa Izin yang di Setop OJK"

Posting Komentar