Perppu Ormas Resmi Jadi UU, Gugatan di MK Gugur | RADAR RAKYAT -->

Perppu Ormas Resmi Jadi UU, Gugatan di MK Gugur

Perppu Ormas Resmi Jadi UU, Gugatan di MK Gugur
RadarRakyat.Info- Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya sepakat mengesahkan RUU Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi undang-undang menggantikan UU Nomor 17 Tahun 2013.

Pengesahan itu disepakati lewat mekanisme voting dimana Perppu itu didukung 7 fraksi dari 10 fraksi yang ada. Dan tiga Fraksi menolak.

Adapun dari komposisi suara tetap tidak berubah. Tujuh fraksi yakni PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, Hanura, PKB, PPP, dan Partai Demokrat setuju Perppu Ormas menjadi UU.

Namun, tiga Fraksi pendukung, yakni Demokrat, PKB, dan PPP meminta pemerintah melakukan revisi atas sejumlah pasal dalam Perppu usai pengesahan dilakukan. Sedangkan Fraksi Gerindra, PAN dan PKS konsisten menolak Perppu itu.

Voting dilakukan setelah sebelumnya dilakukan lobi-lobi antara 10 fraksi di DPR dengan pemerintah yang diwakili Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna Laoly, dan Menkominfo Rudiantara.

Dalam sidang paripurna tersebut, sebanyak 445 anggota DPR yang hadir dalam Sidang Paripurna, 314 menyatakan setuju Perppu sebagai UU dan sisanya, yakni 131 menolak Perppu, sehingga Perppu Ormas sah menjadi Undang-Undang.

“Dengan mempertimbagkan berbagai catatan fraksi yang ada maka rapat paripurna menyetujui Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas menjadi undang-undang,” kata Fadli Zon, di Gedung DPR RI, Selasa (24/10/17).

Berikut hasil voting itu:

1. PDIP: 108, Golkar: 71, NasDem: 23, Hanura: 15 (Mendukung)

2. Demokrat: 42, PKB: 32, PPP: 23 (Mendukiung dengan revisi)

3. Gerindra: -, PAN: -, PKS: – (Menolak)

Mengakhiri Sidang, Menteri Tjahjo menyampaikan pandangan akhir pemerintah, bahwa pemerintah sepakat akan mengoreksi dan melakukan penyempurnaan terbatas. Namun, ia menegaskan, hal-hal yang terkait dengan Pancasila, NKRI, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika, tetap final.

“Kalau soal lain, pemerintah terbuka atas koreksi,” tegasnya.

Dengan demikian, maka gugatan terhadap Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK) otomatis akan berhenti karena tidak ada lagi yang menjadi objek gugatan berupa Perppu.

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan gugatan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas di Mahkamah Konstitusi, akan berhenti secara otomatis jika DPR mengesahkannya menjadi undang-undang (UU).

“Kalau perppu itu diterima, berarti sidang di MK ini berhenti otomatis karena enggak ada lagi objeknya. Yang diuji ini kan perppu,” kata dia saat di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat.
Karena itu, jika pemohon Perppu Ormas tetap ingin menggugat, harus dimulai lagi dari awal, yaitu dengan menggugat UU Ormas jika nanti disahkan DPR.

Sementara itu, Ketua PBNU Bidang Hukum Robikin Emhas mengatakan dengan disetujuinya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi Undang-undang oleh DPR, maka semua permohonan uji materi Perppu tersebut di Mahkamah Konstitusi gugur.

“Konsekuensi hukum disahkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi UU adalah gugurnya seluruh gugatan judicial review di Mahkamah Konstitusi tentang Perppu Ormas,” jelas Robikin di Jakarta.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan, Wiranto mengatakan penerbitan Perppu nomor 2 Tahun 2017 tersebut lantaran pemerintah ingin mengamankan Pancasila sebagai ideologi bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menurutnya, Pemerintah sudah dari awal mempertimbangkan dengan baik-baik bahwa Perppu itu pertama bukan kesewenang-wenangan. Perppu itu juga bukan mendeskreditkan umat Islam. Tapi Perppu itu semata-mata mengamankan idelologi bangsa, yakni Pancasila.

“Kita sudah pertimbangkan bahwa dengan UU yang ada saat ini maka terdapat satu kesulitan ya untuk segera katakanlah membubarkan Ormas yang nyata-nyata dalam kegiatannya bertentangan dengan Pancasila dengan ideologi negara,” tegasnya.

Wiranto mengapresiasi DPR yang telah mensahkan usulan pemerintah tersebut. Sehingga, lanjut Wiranto, terdapat rasa kebersamaan antara legeslatif dan eksekutif dalam menjaga Pancasila dan NKRI. Sebab ideologi negara merupakan kesepakatan kolektif bangsa sejak dulu dan telah teruji, meski banyak yang merong-rong Pancasila.

Oleh karena itu, pencegahannya adalah jangan sampai Ormas yang nyata-nyata diberikan kebebasan melakukan aktivitas justru menggunakan kebebasan itu untuk melawan ideologi negara.

Seperti diketahui, salah satu aturan yang menjadi perhatian dalam Perppu ini adalah soal pembubaran ormas yang dianggap radikal atau bertentangan dengan ideologi Pancasila tanpa melalui jalur pengadilan. Sejak bergulir atau diterbitkan pemerintah pada Juli 2017 lalu, Perppu Ormas terus menuai banyak pertentangan, terutama dari ormas yang berbasis agama Islam.

Ormas pertama yang telah dibubarkan dengan Perppu itu, adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Namun mereka, HTI menolak dibubarkan dan menantang membawa Perppu tersebut dibawa ke Mahkamah Konstitusi dalam rangka judicial review. Selain itu, HTI melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dicabutnya status badan hukum HTI melalui Perppu Ormas.

Sebelumnya, lobi-lobi telah dilakukan antar-fraksi dan oleh pemerintah kepada DPR. Pemerintah sendiri masih membuka pintu dengan berbagai masukan selama poin soal ideologi Pancasila tidak diganggu gugat, termasuk soal revisi bila perppu disahkan menjadi undang-undang.

Dalam hal ini negara punya aturan, dan Pancasila telah menjadi komitmen bukan hanya pemerintah, tapi juga anggota DPR, seluruh fraksi-fraksi seluruh partai politik untuk menjaga Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Oleh karena itu, jangan ada agenda lain di luar Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Karena prinsip itu sudah final. rk

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Perppu Ormas Resmi Jadi UU, Gugatan di MK Gugur"

Posting Komentar