Difitnah, Politisi NasDem Laporkan Admin Portal ke Polisi |
RadarRakyat.Info- Penggunaan media sosial tanpa kontrol dapat membuat penggunanya terbawa pada kondisi tidak sensitif. Dalam media sosial perlu juga dibangun empati kepada orang lain dalam kehidupan sehari-hari. Bukan dengan melakukan cara-cara yang dapat menimbulkan gesekan yang bepotensi memecah belah bangsa.
Masyarakat harus cerdas dalam menyikapi perkembangan teknologi sekarang ini. Sebab banyak hal positif yang bisa diciptakan melalui medsos, semua itu harus dipahami tujuannya untuk mencapai kehidupan yang berkualitas bukan saling sebar fitnah atau Hoax.
Lebih penting lagi menjalankan aturan dan norma yang mengatur tentabg penggunaan media sosial yang melarang melontarkan kata yang menghina, menista, berbohong, atau menyebarkan konten pornografi, dan sejenisnya.
Saat ini, media sosial bukan hal asing bagi semua orang, termasuk di Indonesia. Media sosial awalnya menjadi wadah seseorang mengekspresikan diri. Namun, belakangan sebagian orang malah menggunakan media sosial untuk menyebarkan kabar tidak benar atau hoax, fitnah, ujaran kebencian atau mengejek.
Polri pun sudah mewanti-wanti agar semua pihak tidak menyebarluaskan pelbagai isu menyebabkan kekhawatiran masyarakat. Karena itu Polri tak segan menindak tegas penyebar informasi bohong tersebut.
Selain itu, Polri sepenuhnya menjamin keamanan setiap warga negara. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dengan informasi-informasi hoax yang disebar di media sosial. Polri menganggap informasi hoax disebar banyak pihak sangat tidak mendasar.
Polisi pun terus gencar melakukan ptaroli siber, dan dari hasil itu Polisi juga banyak menerima aduan dari masyarakat. Hasilnya, Polisi menangkap pelaku pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap anggota Komisi III DPR Akbar Faizal. Melalui Laporan Polisi No. LP/908/IX/2017/Bareskrim tertanggal 7 september 2017, politisi NasDem itu melaporkan admin portal berita Suara News Fajar Agustanto karena mengunggah beberapa berita bohong terkait dirinya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan, tersangka telah ditangkap dan diamankan dari kediamannya di Jalan Suromulang dalam V Kelurahan Surodinawan Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Jawa Timur.
Rikwanto menjelaskan, setidaknya ada empat berita bohong yang dipersoalkan Akbar. Pertama menyebut Akbar Faizal memiliki uang simpanan di Singapura sebesar USD 25 juta hasil dari Korupsi APBN. Kedua, Akbar juga dituding memiliki simpanan di Bandung memiliki Villa Mewah di Dago Pakar.
Kemudian yang ketiga berita berjudul Akbar Faisal penikmat duit haram e-KTP. Terakhir yang keempat, Akbar juga diberitakan memiliki rumah mewah penuh emas di Makassar.
Atas perbuatannya, tersangka diduga telah melanggar pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik dan atau pasal 310 / 311 KUHP.
Sementara beberapa barang bukti yang diamankan yakni tujuh buah Hard Disc, dua HP merek Samsung & Hisense, dua buah Buku Tabungan Bank BRI An. Indhi Ery Dhani (istri) yang telah digunakan untuk Transfer Pembayaran Domain.
Perbuatan tersangka harus menjadi pelajaran buat kita semua, dimana dalam menyampaikan pesai ataupun berita harus didasari dengan fakta dan sumber yang akurat. Sebab menyebarkan berita tanpa mencantumkan sumber yang jelas dapat membiaskan opini masyarakat. Tentunya apa yang dilakukan oleh admin tersebut dapat memicu munculnya konflik sosial di tengah masyarakat.
0 Response to "Difitnah, Politisi NasDem Laporkan Admin Portal ke Polisi"
Posting Komentar