BERITA TERKINI, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan, ia telah meninjau langsung perkembangan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan oleh politisi Partai Nasdem Viktor Laiskodat. Tito menjamin kasus itu tetap berjalan. Namun terdapat dua perkara yang menjadi konsentrasi Polri.
"Kasus Viktor bukan tidak jalan, sudah jalan dari Oktober. Saya sudah cek langsung, saya sudah cek langsung, sudah diperiksa, sudah gelar perkara," ujar Tito di Mabes Polri, Jakarta Rabu (29/11).
Tito menyebutkan, 30 lebih saksi termasuk saksi ahli bahasa juga telah diperiksa. Namun, Tito mengatakan, terdapat dua persoalan pokok yang menjadi atensi Polri dalam mengusut kasus ini. Persoalan pertama, menurut Tito adalah terkait bahasa.
"Bahasa itu intrepretatif, apalagi menggunakan bahasa lokal di antaranya. Dengan menggunakan bahasa lokal ini ada beberapa pihak tersinggung," kata Tito.
Akibat ucapan Viktor yang diduga menyebut beberapa partai politik sebagai pendukung khilafah, akibatnya muncul pihak yang merasa tersinggung. Sehingga, menurut Tito, pihak tersebut menilai ini sebagai dugaan pidana dan melaporkan ke polisi. "Ini perlu pembuktian teknis," ucap Tito.
Persoalan kedua, lanjut Tito, terjadi permasalahan hukum yang menyangkut profesi Viktor sebagai anggota DPR RI. Hal karena adanya UU MD3 pasal 224 ayat 1 yang menjelaskan setiap anggota DPR memiliki hak imunitas sehingga bebas dari dugaan tuduhan hukum ketika ia bertugas.
"Pertanyaannya adalah apakah dia dalam kapasitas menjalankan tugas ke-DPR-annya? Kalau dia menjalankan tugas maka mendapatkan tugas hak imunitas," kata dia.
Sayangnya, hingga saat ini pun Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI masih belum mengeluarkan putusan terkait status Viktor tersebut. Sehingga, Polri pun belum bisa memproses kasus tersebut. Polri masih menunggu kepastian MKD dalam menentukan apakah ucapan yang disampaikan Viktor dalam rangka tugasnya sebagai anggota DPR atau tidak.
Viktor dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan permusuhan terkait pidatonya di Nusa Tenggara Timur pada 1 Agustus lalu. Pidato Viktor di NTT tersebut pun viral di dunia maya. Dalam video tersebut, Viktor diduga menuduh empat partai yaitu Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN mendukung adanya khilafah karena menolak Perppu Ormas.
0 Response to "Kapolri: Ada 2 Persoalan Pokok dalam Kasus Viktor Laiskodat"
Posting Komentar