Ketua DPR Setya Novanto/MI/Rommy Pujianto
RadarRakyat.Info-Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto memasuki tahap pembacaan kesimpulan. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 16.00 WIB, Kamis 28 September 2017.
Dalam agenda pembacaan kesimpulan, kuasa hukum Novanto sebagai pemohon maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon bakal mengajukan pendapat akhir tentang hasil proses sidang.
Pengacara Novanto, Agus Trianto memastikan, pihaknya sudah menyiapkan kesimpulan untuk disampaikan kepada hakim. Materi kesimpulan bakal menjadi bahan pertimbangan bagi hakim memutuskan praperadilan.
"Materi kesimpulan tentu sesuai dengan penilaian kami sebagai pihak pemohon atas keseluruhan proses persidangan dan pihak termohon tentu juga punya penilaian sendiri," ujar Agus kepada Metrotvnews.com, Kamis 28 September 2017.
Agus tidak bisa menjelaskan detail materi kesimpulan. Ia yakin hakim mengabulkan permohonan Novanto.
"Yang dapat kami sampaikan adalah permohonan kami sepatutnya dikabulkan karena kami meyakini telah berhasil membuktikan apa yang menjadi dasar dan alasan permohonan," jelas dia.
Novanto mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin 4 September 2017. Gugatan terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Dia keberatan atas status tersangka dari KPK.
Novanto disebut sebagai salah satu otak di balik proyek pengadaan KTP elektronik senilai Rp5,9 triliun. Dia bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong diduga berperan melobi koleganya di Parlemen.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum terhadap Andi Narogong, Novanto disebut sebagai kunci anggaran di DPR. Dia juga tak segan-segan menyampaikan dukungannya terhadap proyek kartu identitas berbasis nomor induk kependudukan (NIK) itu.
Perbuatan mereka mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun. Novanto ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 17 Juli 2017. Dia disangkakan Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
0 Response to "Sidang Praperadilan Novanto Memasuki Tahap Kesimpulan"
Posting Komentar