Terkait Dugaan Melakukan Makar, Sekjen FUI, Al-Khaththath, Ditangkap di Hotel Kempinski | RADAR RAKYAT -->

Terkait Dugaan Melakukan Makar, Sekjen FUI, Al-Khaththath, Ditangkap di Hotel Kempinski

Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al Khaththath (tengah sedang pegang mik) dalam konfrensi pers yang digelar di Aula Mesjid Baiturrahman, Jalan Dr Saharjo, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2017).
Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) yang juga penggerak Aksi 313, Muhammad Al-Khaththath, ditangkap polisi atas dugaan makar. Selain itu, empat orang lainnya juga dikabarkan ikut dicokok korps baju coklat.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua DPR Fadli Zon geram atas penangkapan yang dianggap tidak berdasar itu. Ia meminta polisi segera melepaskan orang-orang yang telah ditangkap jelang Aksi 313.

"Menurut saya mereka harus segera dilepaskan lah, kalau enggak ada bukti jangan lakukan itu. Jadi harus dihentikan," tandas Fadli di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2017).

Dia menilai, hak menyampaikan pendapat, berserikat dan berekspresi, dijamin konstitusi sepanjang hal itu dilakukan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Karenanya, hak tersebut tak boleh dihilangkan paksa oleh aparatur kemanan negara.

"Ini tidak boleh dibungkam. Dahulu kan dibelenggu, sekarang bagaimana ini berlangsung dengan baik dan damai," ujar dia.

Berkaca pada penangkapan aktivis senior Sri Bintang Pamungkas jelang Aksi Bela Islam 212, Fadli menilai polisi tak memiliki alasan dan bukti yang kuat untuk meringkus orang yang dituduhkan sebagai pelaku makar.

"Saya kira ini bagian dari pemberangusan demokrasi. Alasan (ditangkapnya) apa? dulu dugaan makar juga enggak jelas. Bahkan Sri Bintang Pamungkas ditahan lebih empat bulan tanpa ada kejelasan statusnya," kata politisi Partai Gerindra itu.

Alhasil, ia meminta praktik kesewenang-wenangan ini segera dihentikan. "Jadi ini harus dihentikan," pungkas dia.

Sebelumnya, Sekjen FUI yang juga penggerak aksi 313, Muhammad Al-Khaththath, dikabarkan ditangkap polisi atas dugaan pemufakatan makar. Selain Al-Khaththath, ada 4 orang lainnya yang ikut dicokok, yakni Zainudin Arsyad, Irwansayah dan Dikho Nugraha. Sementara itu, satu nama lainnya masih belum diketahui.

Mereka diduga terlibat dalam pemufakatan makar dengan cara menggerakkan ribuan massa aksi Bela Islam 313 di luar kesepakatan awal atau surat pemberitahuan. Penangkapan dilakukan pada Kamis Malam 30 Maret 2017 dan hingga kini mereka masih diperiksa di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mengatakan polisi menangkap Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath pada Jumat (31/3/2017) dini hari di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat. Al-Khaththath ditangkap atas dugaan pemufakatan makar.

"MAK (Muhammad Al Khaththath) kami tangkap di Hotel Kempinski. Saat petugas datang yang bersangkutan sedang tertidur," kata Argo di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat siang.

Argo belum mengetahui keperluan Al Khaththath, yang merupakan koodinator aksi 313 atau aksi unjuk rasa pada Jumat ini, menginap di hotel tersebut. Namun, Argo memastikan saat ditangkap dia sedang sendirian.

Selain Al Khaththath, polisi juga menangkap empat orang lainnya dengan tuduhan pemufakatan makar. "Empat orang lainnya ZA, IR, V dan M. Mereka ditangkap di tempat berbeda-beda," kata Argo.

Saat ini, kelima orang tersebut tengah diperiksa di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Mereka disangkakan dengan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.

Sebelum Al-Khaththath ditangkap, pada Kamis pagi kemarin dia menggelar konferensi pers di Masjid Baiturrahman, Tebet, Jakarta Selatan terkait rencana aksi 313 yang akan digelar di depan Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara pada Jumat siang ini. FUI menjadi penyelenggara dan Al-Khaththath menjadi koordinator aksi 313 itu.

Massa aksi unjuk rasa itu sudah berdatangan di Masjid Istiqlal, Jakarta. Setelah shalat Jumat bersama, mereka rencananya akan begerak ke Istana Merdeka.

Mereka akan menuntut agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur Jakarta karena telah menjadi terdakwa pada kasus dugaan penodaan agama.

Sekjen FUI Al-Khaththath dan empat orang lainnya ditangkap polisi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penangkapan Al-Khaththath dkk tak terkait dengan Aksi 313 hari ini.

"Ini kasus pemufakatan, nanti dibawa dari Depok," kata Argo kepada wartawan di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2017).

"Nggak ada kaitannya dengan aksi ini," ujar Argo saat ditanya apakah ada kaitannya dengan Aksi 313.

Al-Khaththath, pada Kamis (31/3) kemarin, menggelar konferensi pers mengenai pelaksanaan Aksi 313. Dia merupakan salah satu inisiator aksi yang menuntut pemberhentian Gubernur DKI nonaktif Basuki T Purnama tersebut.

Al-Khaththath dan empat orang lainnya kini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Polda Metro Jaya akan menggelar jumpa pers untuk menjelaskan penangkapan itu.
Sumber : (dtk)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Terkait Dugaan Melakukan Makar, Sekjen FUI, Al-Khaththath, Ditangkap di Hotel Kempinski"

Posting Komentar