Jaksa KPK minta pencabutan BAP auditor BPK diabaikan majelis hakim | RADAR RAKYAT -->

Jaksa KPK minta pencabutan BAP auditor BPK diabaikan majelis hakim


RadarRakyat.Info - Jaksa penuntut umum KPK meminta majelis hakim mengabaikan pencabutan keterangan Rochmadi Saptogiri, auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) sekaligus tersangka dugaan penerima suap terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, yang tertuang dalam BAP. Pencabutan BAP dinilai tidak relevan.

Jaksa KPK Takdir Suhan mengatakan pencabutan BAP oleh Rochmadi dianggap tidak masuk akal hanya karena merasa terkejut atas penangkapan dirinya.

"Penjelasan Rochmadi tidak dapat diterima dengan akal sehat. Dalam pemeriksaan (penyidikan) Rochmadi menerangkan tidak ada paksaan," ujar Takdir saat membacakan pertimbangan tuntutan milik Sugito dan Jarot di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/10).

Lebih lanjut, keterangan sejumlah saksi di persidangan mendukung adanya penyerahan uang oleh Jarot ke Rochmadi. Ditambah dengan bukti petunjuk camera circuit television (cctv) tanggal 10 Mei dan 26 Mei 2017.

"Jika panik, kenapa bersesuaian dengan keterangan saksi Ali Sadli, Chairul Anam, dan bukti petunjuk," ujarnya.

Pada persidangan sebelumnya terkuak keterangan Rochmadi dalam BAP berubah perihal adanya titipan berupa uang dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melalui auditor BPK, Ali Sadli.

"Kemudian ditahan di Polres Jakarta Timur, ada yang menemui Anda sehingga mengubah BAP?" tanya jaksa Ali Fikri, Rabu (4/9).

"Saya ditemui Fahri Hamzah anggota DPR. Beliau cuma bilang sabar, ini ujian dari Allah," jawab Rochmadi saat menjadi saksi pada persidangan kasus pemberian suap oleh Irjen Kemendes PDTT non aktif, Sugito dan pejabat eselon III Kemendes, Jarot Budi Prabowo terhadap auditor BPK, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli terkait opini wajar tanpa pengecualian terhadap Kemendes PDTT.

Dalam keterangan awal, Rochmadi mengakui menerima sesuatu dari Ali Sadli. Sesuatu yang dimaksud adalah sejumlah uang yang dibungkus dan ditaruh di bawah tempat tidur di ruang kerjanya. Masih dalam keterangannya di BAP, setelah mendapat informasi mendapat sesuatu, Rochmadi segera membuka bungkusan tersebut dan menaruh isinya ke brankas.

Namun, beberapa hari kemudian pada tanggal 27 Juli, Rochmadi mengubah keterangannya yang tertuang dalam BAP. Dia beralasan masih terkejut terhadap penangkapannya oleh tim satgas KPK sehingga 'asal-asalan' saat memberikan keterangan pada pemeriksaan pertama.

Dia menampik, perubahan keterangannya di BAP tidak terkait dengan kunjungan Fahri Hamzah yang menjenguknya di Rutan Jakarta Selatan.

Diketahui sebelumnya, Wakil ketua DPR Fahri Hamzah melakukan kunjungan ke Polres Jakarta Timur. Dia mengaku, kehadirannya dalam rangka melihat kondisi pelayanan serta para tahanan selama bulan suci Ramadan.

Dalam kunjungan tersebut, Fahri berkesempatan bertemu dengan Auditor Utama BPK Rohadi Saptogiri yang ditahan dan dijadikan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap surat Wajar Tanpa Pengecualian di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

"Tadi saya juga berkunjung ke tempat Pak Rohadi terkait kasus kemarin di BPK, beliau juga sehat, salat terus dan salat sunah, selama bulan puasa beliau hanya puasa dan baca Alquran agar bisa tenang," katanya usai melakukan sidak di Polres Jakarta Timur. Senin (29/5).

Dia menceritakan, Rohadi sempat mencurahkan isi hatinya kepadanya terkiat barang bukti yang menjadi sitaan KPK. Salah satu yang menjadi perhatiannya adalah uang dalam brankas, sebesar Rp 1 miliar tersebut adalah murni dari hasil kerjanya.

"Iya curhat, tetapi ini akan menjadi bukti lanjutan dalam pemeriksaan nanti. Karena dia merasa tidak tahu menahu dengan uang yang dibawa itu, dan rupanya uang itu jumlahnya hanya Rp 40 juta. Kalau uang beliau yang Rp 1 miliar itu adalah uang dalam brankas milik beliau yang kata beliau masih ditutup amplop gaji dan tunjangan," jelasnya.

Fahri menambahkan, uang Rp 1 miliar yang disita KPK tersebut dari dalam kantor Rohadi merupakan uang hasil tabungan auditor tersebut selama ini.

"Jadi itu merupakan uang yang dikumpulkan dari tahun 2001 rupanya. Di dalam brankas beliau itu, karena beliau tidak semua uangnya dibawa ke rumah," ungkapnya.

Rochmadi diketahui merupakan tersangka penerimaan suap dengan barang bukti Rp 40 juta dari total komitmen fee Rp 240 juta. Auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu ditangkap penyidik KPK, Jumat (26/5) sore. Diduga uang suap yang diterimanya berkaitan dengan pemberian opini wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016.

Source : www.merdeka.com

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Jaksa KPK minta pencabutan BAP auditor BPK diabaikan majelis hakim"

Posting Komentar