NasDem Sebut Rekomendasi Bawaslu Jayapura ke KPU Sarat Kejanggalan | RADAR RAKYAT -->

NasDem Sebut Rekomendasi Bawaslu Jayapura ke KPU Sarat Kejanggalan

Sidang Mahkamah Konstitusi untuk Pilkada Jayapura demi tegaknya hukum
RadarRakyat.Info- Kerawanan yang terjadi di pilkada Jayapura, disebabkan oleh minimnya kompetensi dan lemahnya konsistensi penyelenggara pemilu dalam memberlakukan aturan main kepada para peserta pemilu. Semestinya, penyelenggara pemilu dapat memberikan jaminan kepastian hukum, agar peserta tak menafsirkan peraturan secara sepihak.

Kerawanan ini jelas berdampak pada stabilitas keamanan, dan sosial di Papua.

Terkait polemik Pilkada Jayapura, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem menyebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan tindakan konspiratif pada Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) di Kabupaten Jayapura untuk menggagalkan calon yang terpilih. Menurutnya, pembatalan keikutsertaan Mathius yang merupakan kader Nasdem dianggap melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Bawaslu menyatakan Mathius bersalah karena mengganti pejabat dalam suasana pilkada lewat surat yang dikirim ke KPU pada Kamis, (21/9) kemarin.

Bawaslu diduga melakukan pelanggaran etik dalam mengeluarkan rekomendasi yang menyebabkan calon petahana, Mathius Awoitouw gagal menjadi Bupati Jayapura untuk kedua kalinya.

“Kami meminta tegas ke Bawaslu terkait mencabut rekomendasinya. Kepada KPU, kami meminta untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi ini karena berbau konspiratif,” kata Ketua Media dan Komunikasi Publik Partai Nasdem Willy Aditya dalam jumpa pers di kantor Nasdem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Selasa (26/9).

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Johny Plate menyebut ada kecenderungan hak politik warga Jayapura yang dikhianati oleh Penyelenggara Pemilu. Pasalnya, pasangan nomor 2 yang didukung Partai Nasdem, Demokrat dan Hanura Mathius Awotiow dan Giri Wijayantoro menang diatas 56 persen dari lima pasangan.

Ia juga menilai Bawaslu menafsirkan UU, kecenderungannya untuk kepentingan tertentu. Ia pun mempertanyakan netralitas penyelenggara Pemilu, dalam hal ini Bawaslu.

“Ada kecenderungan hak-hak politik warga Papua khususnya kabupaten Jayapura ingin dikhianati oleh penyelenggara pemilu, karena memang proses usulan dari Bawaslu RI dilakukan secara tidak prudent,” ujar Johny.

Sebelumnya, (22/9/17) KPU mengatakan akan membahas rekomendasi Bawaslu terkait pembatalan pencalonan Mathius Awoitauw dalam pilkada Jayapura pekan depan.

Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan bahwa pihaknya butuh waktu untuk mempelajari terlebih dahulu rekomendasi tersebut, terutama menyangkut isi dari rekomendasi berupa pembatalan pencalonan.

Bahkan, KPU lanjut Arief mengatakan telah memanggil KPU Papua untuk datang dan menjelaskan lebih lanjut terkait munculnya rekomendasi ini. Proses ini harus ditempuh sebelum menentukan sikap KPU atas rekomendasi tersebut.

“Kita cek ke KPU Provinsi Papua, baru nanti kita akan ambil tindakan untuk merespons rekomendasi Bawaslu,” papar Arief di Kantornya.

Meski demikian, Arief mengatakan, KPU tetap menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu terkait sengketa Pilkada Kabupaten Jayapura, Papua.

Namun, saat ditanya mengenai rekomendasi Bawaslu RI itu akan dilaksanakan atau tidak, Arief menegaskan, hasilnya menunggu verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua.

Arief menjelaskan, verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan KPU Provinsi Papua yaitu atas rekomendasi Bawaslu RI. KPU Provinsi Papua diminta mencari kebenaran atas tindakan mutasi yang dilakukan oleh Bupati Jayapura.

Oleh karena itu, semua pihak diharapkan tidak membuat penafsiran secara sepihak mengenai UU Pemilu dan pemilihan kepala daerah sehingga mengorbankan stabilitas keamanan sosial di Papua.

Selain itu, semua penyelenggara pemilu juga harus bersikap objektif dalam menafsirkan undang-undang, tidak pragmatis dan melibatkan unsur keberpihakan pada peserta Pemilu. rk

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "NasDem Sebut Rekomendasi Bawaslu Jayapura ke KPU Sarat Kejanggalan"

Posting Komentar