RadarRakyat.co-Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menuduh dua perusahaan yakni PT Perkebunan Kaltim Utama (PKU) dan PT Kutai Energi (KE) merebut tanah petani di Kalimantan Timur. Kedua perusahaan itu merupakan anak usaha PT Toba Bara Sejahtra Tbk (TOBA) milik Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan.
“Perusahaan
milik Luhut Binsar Pandjaitan telah mencemari sungai, merampas dan menggusur
sumber-sumber kehidupan kelompok tani,” kata Direktur WALHI Kalimantan Timur
Fathur Raziqin di kantor WALHI Pusat, Senin (30/1).
Penggusuran
secara ilegal lahan warga oleh PT PKU dan PT KE diduga telah berjalan sejak
2005 lalu. Walhi mengklaim, lahan warga yang dirampas di tiga kecamatan yakni
Kecamatan Muara Jawa, Loa Janan dan Sanga-sanga di Kabupaten Kutai Kertanegara.
Sementara,
sejak tahun 1987 warga telah membuat sertifikat hak milik, selain itu pada 1997
warga yang belum memiliki sertifikat hak milik telah membuat SPPT (Surat
Penguasaan Pemilikan Tanah).
Tak hanya
itu, PT PKU justru justru memperoleh izin Hak Guna Usaha bernomor
75/HGU/BPNRI/2009 dari dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) seluas 8633,8
hektare pada 2009 dan berlaku hingga 2036. Izin itu melingkupi 1.300 hektare
area tempat tinggal dan kebun warga.
Warga pun
mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan
menang. Namun, PT PKU dan PT KE tak juga pergi dari tanah mereka.
“Jika agenda
reforma agrarian pemerintah ingin berhasil, maka langkah pertama yang harus
dilakukan oleh Presiden adalah menertibkan jajarannya dari bisnis yang
melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan merusak lingkungan,” kata Fathur.
Kini, Walhi
memfasiliasi warga yang menuntut perusahaan untuk memulihkan lahan warga yang
telah dialihfungsikan sebagai kebun sawit dan tambang batubara. Selain itu,
warga juga menuntut perusahaan untuk mengeluarkan kampung dan lahan pertanian
masyarakat dari HGU perusahaan. “Keinginan dan tuntutan warga tidak berlebihan,
hanya ingin kampungnya dipulihkan,” katanya.
Di sisi
lain, Direktur Utama PT PKU 1, Suaidi Marabessy menganggap tuduhan Walhi salah
alamat. Sebab, alih fungsi lahan dilakukan oleh manajemen sebelumnya.
Sebab, PT
Toba Bara Sejahtera Tbk (TOBA) baru membeli mayoritas saham dalam PT Perkebunan
Kaltim Utama I pada 19 Juni 2013. “Jadi kalau penggusuran itu dilaksanakan
sejak 2005, itu dilakukan oleh perusahaan yang lama,” katanya.
Di samping
itu, Suaidi menyatakan, perusahaannya telah menawarkan kerjasama lewat
mekanisme bagi hasil yang pada pembicaraan terakhir disepakati pembagian 20
persen untuk petani dan 80 persen untuk perusahaan. Sebelumnya, sistem bagi
hasil dengan manajemen lama hanya 9 : 81.
Sementara
itu, Direktur PT Toba Bara Sejahtra Tbk Pandu Sjahrir belum menjawab pertanyaan
Katadata soal masalah ini. (kd)

0 Response to "Walhi Tuduh Perusahaan Luhut Rebut Lahan Petani di Kalimantan Timur"
Posting Komentar