RadarRakyat.co-Setelah menerima respon publik yang sangat negatif khususnya dari kalangan umat Islam terkait ancaman Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk polisikan Ketua Umum MUI, pihak penasehat hukum mulai berupaya menghindarkan Ahok dari kecaman.
Tim kuasa
hukum terdakwa perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
menegaskan pihaknya tidak akan melaporkan Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin ke pihak
kepolisian. Hal itu terkait dengan pernyataan Ahok dalam persidangan pada
Selasa (31/1/2017) kemarin.
Dalam
persidangan, Ahok menanggapi kesaksian Ma’ruf soal adanya telepon dari SBY ke
Ma’ruf yang salah satunya terkait dengan pertemuan Agus Harimurti
Yudhoyono-Sylviana Murni dengan PBNU.
“Meralat
tanggal 7 Oktober ketemu paslon nomor 1, jelas-jelas itu mau menutupi Saudara
Saksi menutupi riwayat hidup pernah menjadi Wantimpres SBY. Tanggal 6 (Oktober)
disampaikan pengacara saya ada bukti telepon (dari SBY) untuk minta
dipertemukan. Untuk itu, Saudara Saksi tidak pantas menjadi saksi, tidak objektif
lagi ini, sudah mengarah mendukung paslon 1,” kata Ahok dalam sidang menanggapi
kesaksian Ma’ruf.
Karena
bantahan soal telepon SBY, Ahok mengaku berencana melaporkan Ma’ruf ke polisi.
“Saya berterima kasih Saudara ngotot di depan hakim meralat ini, mengaku tidak
berbohong. Kami akan memproses secara hukum. Untuk bisa membuktikan bahwa kami
punya data lengkap,” imbuhnya.
Kuasa hukum
Ahok, Humphrey Djemat, mengatakan kalimat memproses secara hukum tersebut
ditujukan kepada saksi pelapor pada persidangan sebelumnya, bukan untuk Ma’ruf
Amin.
“Pak KH
Ma’ruf Amin kan bukan saksi pelapor, sedangkan yang kami laporkan balik (Habib
Muchsin dan Habib Novel) itu diduga mengeluarkan keterangan tidak benar di
bawah sumpah. Jadi tak mungkin kami mau melaporkan Pak KH Ma’ruf Amin yang
menjadi saksi karena menjelaskan soal pendapat dan sikap keagamaan MUI,” ujar
Humphrey dalam keterangan tertulis, Rabu (1/2).
Fakta
Persidangan Ahok Ancam KH Ma’ruf Amin
Sebelumnya
pada persidangan kemarin, Selasa 31 Januari 2017, terdakwa kasus penistaan
agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengancam akan memproses secara hukum
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin. Hal tersebut karena ia
menilai KH Ma’ruf Amin telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan.
Ahok
menjelaskan KH Ma’ruf Amin telah berbohong dengan mengatakan tidak pernah
menerima telepon dari mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Padahal,
Ahok menegaskan pihaknya mempunyai bukti jika Ketum MUI menerima telepon dari
SBY pada tanggal 6 Oktober 2017, atau sehari sebelum KH Ma’ruf Amin menerima
kunjungan pasangan cagub-cawagub Agus-Sylvi di Kantor PBNU pada tanggal 7
Oktober 2016.
“Jadi jelas
tanggal 7 Oktober saudara saksi saya berterima kasih ngotot bahwa saudara saksi
tidak berbohong, tapi kalau berbohong kami akan proses secara hukum saudara
saksi, untuk membuktikan bahwa kami memiliki bukti,” tegasnya di Gedung
Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1).
Ahok
menilai, KH Ma’ruf Amin tidak pantas menjadi saksi dalam kasus yang menjeratnya
karena sudah tidak objektif. Ahok pun menuding jika Ketum MUI itu sudah jelas
mengarah mendukung pasangan cagub-cawagub Agus-Sylvi.
“Saya juga
keberatan saksi membantah tanggal 7 Oktober 2016 bertemu pasangan calon nomor
urut satu, jelas-jelas saudara saksi menutupi riwayat pernah menjadi Watimpres
Susilo Bambang Yudoyono (di tengah persidangan),” ujarnya usai mendengarkan
kesaksian Kiai Ma’ruf di Gedung Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1). (nc)

0 Response to "Upaya Ngeles Ahok Setelah Ancam Polisikan Ketua Umum MUI sekaligus Rais ‘Aam Syuriah PBNU"
Posting Komentar