Upaya Ngeles Ahok Setelah Ancam Polisikan Ketua Umum MUI sekaligus Rais ‘Aam Syuriah PBNU | RADAR RAKYAT -->

Upaya Ngeles Ahok Setelah Ancam Polisikan Ketua Umum MUI sekaligus Rais ‘Aam Syuriah PBNU




RadarRakyat.co-
Setelah menerima respon publik yang sangat negatif khususnya dari kalangan umat Islam terkait ancaman Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk polisikan Ketua Umum MUI, pihak penasehat hukum mulai berupaya menghindarkan Ahok dari kecaman.

Tim kuasa hukum terdakwa perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan pihaknya tidak akan melaporkan Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin ke pihak kepolisian. Hal itu terkait dengan pernyataan Ahok dalam persidangan pada Selasa (31/1/2017) kemarin.

Dalam persidangan, Ahok menanggapi kesaksian Ma’ruf soal adanya telepon dari SBY ke Ma’ruf yang salah satunya terkait dengan pertemuan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni dengan PBNU.

“Meralat tanggal 7 Oktober ketemu paslon nomor 1, jelas-jelas itu mau menutupi Saudara Saksi menutupi riwayat hidup pernah menjadi Wantimpres SBY. Tanggal 6 (Oktober) disampaikan pengacara saya ada bukti telepon (dari SBY) untuk minta dipertemukan. Untuk itu, Saudara Saksi tidak pantas menjadi saksi, tidak objektif lagi ini, sudah mengarah mendukung paslon 1,” kata Ahok dalam sidang menanggapi kesaksian Ma’ruf.

Karena bantahan soal telepon SBY, Ahok mengaku berencana melaporkan Ma’ruf ke polisi. “Saya berterima kasih Saudara ngotot di depan hakim meralat ini, mengaku tidak berbohong. Kami akan memproses secara hukum. Untuk bisa membuktikan bahwa kami punya data lengkap,” imbuhnya.

Kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat, mengatakan kalimat memproses secara hukum tersebut ditujukan kepada saksi pelapor pada persidangan sebelumnya, bukan untuk Ma’ruf Amin.

“Pak KH Ma’ruf Amin kan bukan saksi pelapor, sedangkan yang kami laporkan balik (Habib Muchsin dan Habib Novel) itu diduga mengeluarkan keterangan tidak benar di bawah sumpah. Jadi tak mungkin kami mau melaporkan Pak KH Ma’ruf Amin yang menjadi saksi karena menjelaskan soal pendapat dan sikap keagamaan MUI,” ujar Humphrey dalam keterangan tertulis, Rabu (1/2).



Fakta Persidangan Ahok Ancam KH Ma’ruf Amin

Sebelumnya pada persidangan kemarin, Selasa 31 Januari 2017, terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengancam akan memproses secara hukum Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin. Hal tersebut karena ia menilai KH Ma’ruf Amin telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

Ahok menjelaskan KH Ma’ruf Amin telah berbohong dengan mengatakan tidak pernah menerima telepon dari mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Padahal, Ahok menegaskan pihaknya mempunyai bukti jika Ketum MUI menerima telepon dari SBY pada tanggal 6 Oktober 2017, atau sehari sebelum KH Ma’ruf Amin menerima kunjungan pasangan cagub-cawagub Agus-Sylvi di Kantor PBNU pada tanggal 7 Oktober 2016.

“Jadi jelas tanggal 7 Oktober saudara saksi saya berterima kasih ngotot bahwa saudara saksi tidak berbohong, tapi kalau berbohong kami akan proses secara hukum saudara saksi, untuk membuktikan bahwa kami memiliki bukti,” tegasnya di Gedung Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1).

Ahok menilai, KH Ma’ruf Amin tidak pantas menjadi saksi dalam kasus yang menjeratnya karena sudah tidak objektif. Ahok pun menuding jika Ketum MUI itu sudah jelas mengarah mendukung pasangan cagub-cawagub Agus-Sylvi.

“Saya juga keberatan saksi membantah tanggal 7 Oktober 2016 bertemu pasangan calon nomor urut satu, jelas-jelas saudara saksi menutupi riwayat pernah menjadi Watimpres Susilo Bambang Yudoyono (di tengah persidangan),” ujarnya usai mendengarkan kesaksian Kiai Ma’ruf di Gedung Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1).  (nc)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Upaya Ngeles Ahok Setelah Ancam Polisikan Ketua Umum MUI sekaligus Rais ‘Aam Syuriah PBNU"

Posting Komentar