RadarRakyat.co-Dalam persidangan kasus penistaan agama hari ini, pengacara terdakwa Basuki T. Purnama mengungkapkan bahwa mantan Presiden SBY menelepon Ketua Umum KH Ma’ruf Amin pada pukul 10.16 WIB, Kamis, 6 Oktober 2016.
Dalam
pembicaraan itu, SBY meminta Kiai Ma’ruf agar bisa mengatur pertemuan dengan
Agus Yudhoyono pada keesokan harinya di kantor PBNU.
SBY juga
juga meminta Rais Am PBNU itu membuat sikap dan pendapat keagamaan yang
menyatakan Ahok menghina Alquran dan ulama.
Pakar hukum
pidana Prof. Romli Atmasasmita mempertanyakan dari mana pengacara Ahok tahu SBY
menelepon Kiai Maruf.
Dia
menegaskan penyadapan hanya boleh dilakukan oleh penyidik.
“Putusan MK
ttg sadapan sdh jelas hrs oleh penyidik yg berwenang,” tegasnya lewat akun
Twitter @rajasundawiwaha
malam ini.
Dia juga
mempertanyakan masak penasihat hukum Ahok tidak tahu illegal wiretapling
(penyadapan secara ilegal) bisa diancam pidana.
“Mustinya
jaksa PU ks Ahok pertanyakan asal usul informasi tsb melaporkan ke bareskrim
pelanggaran hukum tsb,” ungkap Guru Besar Universitas Padjadjaran ini.
Dalam sidang
tersebut, Kiai Ma’ruf mengakui bertemu dengan Agus Yudhoyono di kantor PBNU.
Juga turut menerima kedatangan putra SBY tersebut Ketua Umum PBNU Saiq Aqil
Siroj.
Namun, dia
membantah menerima telepon dari SBY sebagaimana dituding penasihat Ahok.
Ahok sendiri
turut mengancam Kiai Ma’ruf. Tak main-main, dia mengancam akan membawa kiai
sepuh tersebut ke ranah hukum.
“Saya
berterima kasih, saudara saksi ngotot di depan hakim bahwa saksi tidak
berbohong. Kami akan proses secara hukum saksi untuk membuktikan kami memiliki
data yang sangat lengkap,” kata Ahok (rmol)

0 Response to "Prof. Romli: Dari Mana Tim Ahok Tahu SBY Telepon Ketum MUI?"
Posting Komentar