RadarRakyat.co-Polda Jawa Barat telah menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka terkait kasus dugaan penghinaan Pancasila dan Presiden pertama Soekarno.
Kapolda Jawa
Barat Irjen Anton Charliyan mengatakan, Habib Rizieq ditetapkan menjadi
tersangka setelah penyidik mengantongi bukti-bukti kuat.
“Malah lebih
dari dua alat bukti pelapornya ada, saksinya ada, buktinya ada, baik video
maupun saksi ahli. Bahkan saksi ahli klasifikasi sendiri. Jadi sudah ada empat
alat bukti,” ujar Anton di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta, Selasa (31/1).
Selain itu,
mantan Kapolda Sulawesi Selatan tersebut juga menegaskan bahwa tidak menutup
kemungkinan Habib Rizieq Shihab ditangkap dan dipenjara. Itu dilakukan apabila
Habib Rizieq tidak kooperatif dan menghilangkan alat bukti.
“Jika
misalkan kalau yang bersangkutan ada indikasi mengarah ke situ bisa saja nanti
ditangkap,” tambah Anton.
Sekadar
informasi, kasus tersebut berawal pada saat Habib Rizieq melakukan ceramah di
Lapang Gasibu Kota Bandung 2011 silam. Di sana dia diduga menghina Pancasila
dan sang Proklamator Soekarno.
Dengan bukti
rekaman video ceramah tersebut yang menjadikan putri Soekarno, Sukmawati
Soekarnoputri melaporkan Habib Rizieq ke Mabes Polri yang selanjutnya
dilimpahkan ke Mapolda Jawa Barat sesuai dengan lokasi kejadian.
Sementara
Habib Rizieq duduga melangar Pasal 154 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, dan Pasal 320 tentanng penistaan
lambang negara serta pencemaran nama baik, acaman hukuman 9 bulan.

0 Response to "Sudah Tersangka, Kapolda Jabar Ancam Tangkap dan Penjarakan Habib Rizieq"
Posting Komentar