RadarRakyat.Info-Masa cuti Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan berakhir pada 11 Februari nanti. Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto meminta agar Ahok diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai gubernur mengingat statusnya sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama.
"Sebenarnya,
kalau dikembalikan ke Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (tentang Pemerintahan
Daerah), kalau ancaman Ahok itu 5 tahun, harus diberhentikan sementara,"
ungkap Yandri dalam konferensi pers Fraksi PAN DPR RI di kantornya, kompleks
Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/2/2017).
Komisi II
DPR, menurutnya, belum mendapat informasi apakah jaksa penuntut umum atau hakim
sudah berkirim surat kepada Mendagri soal masalah ini. Yandri mengingatkan
pejabat negara yang menjadi terdakwa dengan tuntutan 5 tahun penjara harus
diberhentikan dulu dari jabatannya sampai kasus hukumnya selesai.
"Kalau
nggak berkirim (surat ke Mendagri) ada apa? Nah, itu jadi pertanyaan, sementara
sidangnya sudah kesembilan. Dan waktu itu kan jaksa sudah membacakan dakwaannya
sebenarnya. Dengan ancaman 4-5 tahun," jelas Sekretaris Fraksi PAN itu.
"Kalau
mau berpegang (pada aturan itu), Mendagri dan patuh kepada UU yang ada, memang
Ahok harus diberhentikan sementara," imbuh Yandri.
Tak hanya
itu, dia juga menyebut aturan penyelenggaraan Pilgub DKI berbeda dengan pilkada
daerah lain. Sebab, cagub DKI, dijelaskan Yandri, bisa langsung terpilih
apabila mendapat suara 50 persen plus satu.
"Kalau
DKI 50+1. Artinya setelah tanggal 15 Februari nggak ada 50+1, akan ada tahap
kedua. Kalau Ahok masuk putaran kedua, otomatis harus cuti kembali di luar
tanggungan negara sesuai UU No. 10 Tahun 2016. Cuti juga tidak melauli
keputusan," jelasnya.
Yandri
menyebut pihaknya menunggu langkah tegas dari Kemendagri soal nasib Ahok yang
juga merupakan cagub incumbent tersebut. Dia ingin meminta penjelasan soal itu
kepada Mendagri atau jajarannya pada agenda rapat kerja bersama Komisi II.
"Justru
kalau (Ahok) diberhentikan, kita apresiasi Kemendagri. Nah, kenapa sampai hari
ini tidak keluarkan surat (pemberhentian sementara untuk Ahok) itu? Apa ada
keraguan atau keberpihakan? Itu yang kita mau tanya di Komisi II kalau ada
raker," tutur Yandri.
Seperti
diketahui, serah-terima jabatan dari Pelaksana Tugas Gubernur DKI Sumarsono
kepada Ahok akan dilakukan pada Sabtu (11/2). Sumarsono menyatakan belum ada
penonaktifan Ahok sebagai Gubernur DKI karena statusnya sebagai terdakwa oleh
Kemendagri.
"Tidak
ada, memang jadwalnya belum diberhentikan, (Ahok-Djarot kembali) tetap sebagai
gubernur dan wakil gubernur sah, resmi," terang Sumarsono, Selasa (7/2). (dtk)
0 Response to "PAN Minta Ahok Diberhentikan Sementara Usai Cuti"
Posting Komentar