PAN Minta Ahok Diberhentikan Sementara Usai Cuti | RADAR RAKYAT -->

PAN Minta Ahok Diberhentikan Sementara Usai Cuti




RadarRakyat.Info-
Masa cuti Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan berakhir pada 11 Februari nanti. Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto meminta agar Ahok diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai gubernur mengingat statusnya sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama.

"Sebenarnya, kalau dikembalikan ke Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (tentang Pemerintahan Daerah), kalau ancaman Ahok itu 5 tahun, harus diberhentikan sementara," ungkap Yandri dalam konferensi pers Fraksi PAN DPR RI di kantornya, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/2/2017).

Komisi II DPR, menurutnya, belum mendapat informasi apakah jaksa penuntut umum atau hakim sudah berkirim surat kepada Mendagri soal masalah ini. Yandri mengingatkan pejabat negara yang menjadi terdakwa dengan tuntutan 5 tahun penjara harus diberhentikan dulu dari jabatannya sampai kasus hukumnya selesai.

"Kalau nggak berkirim (surat ke Mendagri) ada apa? Nah, itu jadi pertanyaan, sementara sidangnya sudah kesembilan. Dan waktu itu kan jaksa sudah membacakan dakwaannya sebenarnya. Dengan ancaman 4-5 tahun," jelas Sekretaris Fraksi PAN itu.
"Kalau mau berpegang (pada aturan itu), Mendagri dan patuh kepada UU yang ada, memang Ahok harus diberhentikan sementara," imbuh Yandri.

Tak hanya itu, dia juga menyebut aturan penyelenggaraan Pilgub DKI berbeda dengan pilkada daerah lain. Sebab, cagub DKI, dijelaskan Yandri, bisa langsung terpilih apabila mendapat suara 50 persen plus satu.

"Kalau DKI 50+1. Artinya setelah tanggal 15 Februari nggak ada 50+1, akan ada tahap kedua. Kalau Ahok masuk putaran kedua, otomatis harus cuti kembali di luar tanggungan negara sesuai UU No. 10 Tahun 2016. Cuti juga tidak melauli keputusan," jelasnya.

Yandri menyebut pihaknya menunggu langkah tegas dari Kemendagri soal nasib Ahok yang juga merupakan cagub incumbent tersebut. Dia ingin meminta penjelasan soal itu kepada Mendagri atau jajarannya pada agenda rapat kerja bersama Komisi II.

"Justru kalau (Ahok) diberhentikan, kita apresiasi Kemendagri. Nah, kenapa sampai hari ini tidak keluarkan surat (pemberhentian sementara untuk Ahok) itu? Apa ada keraguan atau keberpihakan? Itu yang kita mau tanya di Komisi II kalau ada raker," tutur Yandri.

Seperti diketahui, serah-terima jabatan dari Pelaksana Tugas Gubernur DKI Sumarsono kepada Ahok akan dilakukan pada Sabtu (11/2). Sumarsono menyatakan belum ada penonaktifan Ahok sebagai Gubernur DKI karena statusnya sebagai terdakwa oleh Kemendagri.

"Tidak ada, memang jadwalnya belum diberhentikan, (Ahok-Djarot kembali) tetap sebagai gubernur dan wakil gubernur sah, resmi," terang Sumarsono, Selasa (7/2).   (dtk)

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "PAN Minta Ahok Diberhentikan Sementara Usai Cuti"

Posting Komentar