RadarRakyat.Info-Saat sidang kasus dugaan penistaan agama, tim pengacara terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menanyakan persoalan keputusan dan sikap keagamaan yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menegur kliennya untuk tidak mengeluarkan ujaran kebencian dan pernyataan yang meresahkan umat Islam.
Ma’ruf Amin
menjawab, persoalan Ahok sudah termasuk isu nasional sehingga berpotensi
menimbulkan kegaduhan.
“Ini sudah
isu nasional. Sehingga bukan lagi masalah daerah dan sifatnya sudah nasional
yang juga berpotensi menimbulkan kegaduhan yang bersifat nasional,” kata Amin
di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan,
Selasa (31/1/2017).
Selanjutnya
kuasa hukum Ahok menanyakan apakah keputusan dan sikap keagamaan MUI pusat
tidak bertentangan dengan teguran yang dikeluarkan MUI DKI Jakarta sebelumnya.
“Bukankah
(teguran) itu sudah merujuk pada Al Maidah 51?,” tanya kuasa hukum Ahok.
Amin
merespon pertanyaan tersebut dengan mengatakan bahwa teguran yang dikeluarkan
MUI DKI Jakarta belum menjawab tuntutan masyarakat. Karena itu MUI pusat
mengeluarkan keputusan dan sikap keagamaan dasar penegakan hukum positif oleh
pihak Kepolisan.
“Teguran itu
belum menjawab tuntutan masyarakat. Dan kemudian masyarakat berharap bisa
ditindak lanjuti dengan masalah hukum dan masuk penjara sehinggga dianggap
cukup,” tegasnya.
Amin menjadi
saksi pertama yang memberikan keterangan dari 5 saksi yang direncanakan hadir
pada persidangan hari ini. Amin menyatakan MUI fokus pada satu kalimat Ahok
yang dinilai telah menistakan agama dan ulama. (Shemi) (khc)

0 Response to "Ma’ruf Amin : Teguran Tidak Cukup Untuk Ahok , Ahok Harus Dipenjara Biar Rakyat Tenang"
Posting Komentar