RadarRakyat.Info-Mantan Ketua KPK Antasari Azhar dalam laporan ke Bareskrim Polri pada 14 Februari 2017, melaporkan dugaan pidana persangkaan palsu atau rekayasa kasus (Pasal 417 KUHP) dan penghilangan barang bukti (Pasal 318 KUHP) atas kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang memvonisnya 18 tahun penjara.
Antasari menyampaikan empat item bukti petunjuk untuk
menguatkan laporannya dan mengarah kepada penyidik yang menangani kasus
pembunuhan Nasrudin pada 2009.
Demikian disampaikan Tito Karnavian dalam Rapat Kerja dengan
Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
“Yang dilaporkannya Pasal 318, yaitu adanya petugas yang
membiarkan, yang seolah-olah melakukan rekayasa, atau mneghilangkan barang
bukti. Adaa empat item yang dilaporkannya,” kata Tito.
Tito menyebutkan empat item yang dilaporkan Antasari itu
adalah tentang baju dan celana korban, tembakan peluru ke korban, SMS dan
keterangan dua orang saksi.
Tito menjelaskan, Antasari dalam laporan malaporkan,
penyidik tidak menjadikannya baju korban, Nasrudin Zulkarnaen, sebagai barang
bukti di persidangan.
Oleh karena itu, penyidik dianggapnya menghilangkan barang
bukti.
Tentang peluru, Antasari mempertanyakan dalam penyidikan dan
dakwaan jaksa disebutkan ada tiga tembakan kepada korban.
Namun, kenyataanya hanya ada dua tembakan dalam fakta
persidangan.
Selanjutnya, tentang adanya pesan singkat atau SMS dari
Antasari kepada Nasrudin sekitar dua bulan sebelum tewas ditembak.
Saat persidangan perkara Antasari, jaksa menyebutkan SMS
tersebut berbunyi peringatan dari Antasari kepada Nasrudin.
Namun, Antasari tidak merasa pernah mengirimkan SMS tersebut
dan hingga kini tidak dapat dibuktikan.
Selain itu, dua saksi yang dihadirkan, Etza Imelda Fitri dan
Jeffry Lumempouw, yang mengaku pernah melihat isi SMS tersebut dari telepon
genggam Nasrudin Zulkarnaen.
Namun, dalam persidangan, data record pesan tersebut di
folder SMS maupun di telepon genggam tersebut tidak ada.
“Sehingga menurut yang bersangkutan (Antasari Azhar), ini
penyidik itu merekayasan SMS tersebut,” jelas Tito.
Menurut Tito, secara keseluruhan materi maupun empat item
yang dilaporkan oleh Antasari Azhar ke Bareskrim Polri menyasar para penyidik
yang dulu menangani perkara Antasari, termasuk Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M
Iriawan selaku Direskrimum Polda Metro Jaya.
Ia membantah Polri terlibat settingan untuk menyerang mantan
presiden SBY. Sebab, justru pihak Polri yang disasar oleh Antasari terkait
laporan tersebut.
“Jadi, tidak ada kami setting apapun. Justri Polri yang
dirugikan karena yang diserang adalah penyidik. Sedangka serangan ke Pak SBY
enggak ada, serangan secara laporan tidak ada, tertulis pum tidak ada,”
tandasnya (yc)
0 Response to "Kapolri Sebut Kapolda Metro Iriawan Turut Terseret Rekayasa Kasus Antasari"
Posting Komentar