RadarRakyat.Info-Ulama dikriminalisasi dan terus menerus dicari kesalahannnya. Tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap infaq umat Islam pada Aksi Bela Islam menimbulkan pertanyaan besar, atas dasar hukum apa polisi melakukan penyidikan terhadap Ketua GNPF-MUI Ustadz Bachtiar Nasir dan aktivis Islam lainnya.
Melalui kicauan di akun twitter pribadinya, eks Kepala Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein mengaku heran
dan mmempertanyakan hal itu. Terlebih, Mabes Polri telah menetapkan satu per
satu aktivis bela Islam untuk dijadikan sebagai tersangka.
Ada 15 cuitan Yunus yang membahas soal kasus pencucian uang
GNPF MUI tersebut. Yunus mempertanyakan, apa yang menjadi dasar polisi menyidik
kasus ini, sementara tidak ada tindak pidana awal sebagai pijakan.
“Menarik juga mencermati dugaan TPPU dalam penggunaan dana
sebesar Rp 3 miliar yang diterima GNPF-MUI melalui rekening Yayasan Keadilan
untuk Semua,” kata Yunus di akun twitter miliknya, @YunusHusein, Sabtu (11/2)
lalu.
Sesuai UU TPPU, kasus pencucian uang bisa disidik bila ada
tindak pidana asalnya atau uang yang digunakan terindikasi berasal dari tindak
kejahatan.
“Kalau harta kekayaan yang menjadi obyek TPPU bukan berasal
dari tindak pidana, tetapi berasal dari sumber yang sah, maka TPPU juga tidak
ada,” tegas Yunus Husein.
Berikut selengkapnya ciutan Kepala PPATK @YunusHusein:
TPPU adalah perbuatan atas harta kekayaan yang diketahui
atau diduga merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau
menyamarkan asal-usul harta kekayaan tersebut.
Atau menyembunyikan atau enyamarkan asal usul, sumber,
lokasi, peruntukan, pengalihan hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta
kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana.
Atau menerima atau menguasai penempatan, pentransferan,
pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakam Harta
Kekayaan yg diketahui/diduga hasil tindak pidana.
Itulah tiga macam TPPU yang diatur dalam pasal 3, 4 dan 5 UU
No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Pasal 3 untuk
pelaku Tindak Pidana utama yang melakukan Tindak Pidana Asal & TPPU. Psl 4
untuk Pihak Ketiga yang melakukan TPPU yang Tindak Pidana Asalnya dilakukan
oleh orang lain (pelaku utama).
Pasal 5 dikenakan terhadap siapapun juga yang menerima dan
menguasai hasil Tindak Pidana Asal, yang dilakukan oleh orang lain. Ini pelaku
pasif.
Untuk menuduh seseorang atau badan hukum melakukan TPPU,
mutlak harus ada tindak pidana asal yang melahirkan harta kekayaan yang menjadi
obyek TPPU.
Adanya Tindak Pidana Asal ditunjukkan dengan bukti permulaan
yang cukup terdiri dari dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 17 KUHAP &
penjelasan Pasal 74 UU TPPU.
Tindak Pidana Asal tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu
sesuai dengan pasal 69 UU TPPU. Yang penting Tindak Pidana Asal harus ada untuk
menuduh dilakukannya TPPU.
Kalau Tindak Pidana Asal yang melahirkan harta kekayaan
hasil tindak pidana tidak ada sama sekali, maka TPPU juga harus tidak ada.
Kalau harta kekayaan yang menjadi obyek TPPU bukan berasal dari Tindak Pidana,
tetapi berasal dari sumber yang sah, maka TPPU juga tidak ada.
Pertanyaan pertama, apakah harta kekayaan sebesar Rp 3
miliar itu berasal dari Tindak Pidana Asal, seperti yang diatur dalam Pasal 2
UU TPPU?
Apakah ada perorangan atau korporasi yang melakukan
perbuatan atas uang Rp 3 miliar itu dengan tujuan menyembunyikan atau
menyamarkan asal usulnya?
Demikian ciutan eks Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein atas keheranannya terhadap Mabes Polri
yang melakukan penyidikan terhada Ustadz Bachtiar Nasir dan aktivis Islam
lainnya dengan tuduhan tidak berdasar, yakni dugaan TPPU. (ppmc)

0 Response to "Aktivis Bela Islam Dijadikan Tersangka dengan Dasar Hukum yang Direkayasa"
Posting Komentar