RadarRakyat.Info-Suciwati, istri aktivis HAM Munir Said Thalib menyesalkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) kasus kematian Munir.
"Putusan
tersebut telah melegalkan tindak kriminal negara yang telah dengan sengaja
menghilangkan atau menyembunyikan keberadaan dokumen TPF Munir," ujar
Suciwati di kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS),
Jalan Kramat II, Jakarta Pusat, Sabtu (18/2/2017).
KIP
sebelumnya memutuskan dokumen TPF merupakan informasi publik dan pemerintah
wajib mengumumkan dokumen berisi hasil kerja TPF terkait investigasi pembunuhan
Munir.
"Atas
nama keadilan, keyakinan akan kebenaran dan hak konstitusi, kami berkeberatan
atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang membatalkan putusan Komisi
Informasi Pusat," tegas dia.
Suciwati
menyebut Kementerian Sekretariat Negara seharusnya memiliki salinan dokumen
hasil investigasi TPF sejak 26 Oktober 2016 meski dokumen aslinya hilang.
"Putusan
tersebut bertentangan dengan fakta-fakta bahwa dokumen telah diserahkan kepada
pemerintah secara resmi melalui mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pada
24 Juni 2005. Yang bersangkutan juga telah menyerahkan salinan dokumen tersebut
kepada Kementerian Sekretariat Negara pada 26 Oktober 2016," jelasnya.
Dia juga
menyoroti pemeriksaan permohonan keberata. Sebab majelis hakim menurutnya hanya
memanggil para pihak untuk mendengarkan pembacaan putusan.
Suciwati
menyesalkan sikap diam Presiden Joko Widodo yang tidak menindak tegas
jajarannya terkait dugaan penyembunyian dokumen hasil investigasi.
"Presiden
Joko Widodo tidak berani mengambil tindakan atas masalah ini," tuturnya.
Suciwati
menyimpulkan keputusan PTUN tak mengindahkan prinsip akuntabilitas HAM dan
memberi kekebalan hukum bagi para pelanggar HAM. Putusan tersebut juga
menunjukkan hukum di Indonesia yang disebut Suciwati di bawah intervensi.
"Putusan
yang dihasilkan memberi kekebalan hukum bagi para pelaku pelanggaran HAM untuk
terus menikmati kekuasaan politik. Hal ini mengindikasikan adanya masalah atas
judiciary independency. PTUN tak bisa lepas dari tekanan politik dan atau
kekuasaan," katanya.
0 Response to "Istri Munir: Putusan PTUN Legalkan Tindakan Kriminal Negara, Jokowi Cuma Diam"
Posting Komentar