RadarRakyat.Info-Wakil Sekretariat Jenderal DPP Partai Gerindra, Andre Rosiade, mengatakan hak angket pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta yang diusulkan parlemen karena adanya perbuatan melawan hukum oleh pemerintah.
Dalam hal
ini Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dinilainya menabrak Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 156 dan 156a KUHP. Seharusnya
Mendagri memberhentikan sementara Ahok dari jabatannya.
“Ini sangat
jelas, makanya kami ajukan hak angket,” tegas Andre dalam diskusi di kawasan
Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/2).
Disampaikan,
usulan hak angket yang disebutnya Ahok Gate juga merujuk pada aspirasi
masyarakat. Dari Aksi Bela Islam I, Aksi Bela Islam II dan Aksi Bela Islam III,
dimana umat Islam resah dengan apa yang dilakukan Ahok.
Berikut
kasus yang menyeret Ahok ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas dugaan kasus
penistaan agama. Dan, apa yang dilakukan Ahok terus diulang dan berkali-kali
pula yang bersangkutan meminta maaf.
“Fraksi
Gerindra menangkap mayoritas masyarakat sangat gundah dan pak Ahok itu
tindakannya anti Pancasila dan Kebinekaan yang tidak bisa mengerti, dia enggak
cuma sekali menghina Alquran, kita semua tahu bagaimana Ahok mengolok-olok
Al-Maidah. Dia selalu berniat dan mengulang-ulang,” jelasnya.
Ditekankan
Andre, Hak Angket Ahok Gate tidak bermaksud memojokkan pemerintahan Joko Widodo
– Jusuf Kalla. Melainkan sebatas koreksi terhadap jalannya pemerintahan di DKI
Jakarta.
“Kita tentu tidak
ada niat makar. Tetapi terlihat Ahok tampil seperti superman, hukum tumpul ke
bawah, tajam ke atas. Itulah fakta hukum di jaman rezim Jokowi,” pungkasnya )alt)

0 Response to "Adanya Angket Ahok Gate,Itu Karena Hukum Tajam ke Bawah & Tumpul ke Atas"
Posting Komentar