RadarRakyat.Info-Pasca diterbitkannya buku berjudul ‘Mengubah Indonesia’ oleh Basuki Tjahaja Purnama, singgungan soal surat Al Maidah ayat 51 mulai menyeruak. Setidaknya, ada 2 motif yang jadi faktor penyebab Ahok menyinggung surat Al Maidah ayat 51.
Begitu
pendapat ahli hukum pidana, Abdul Chair Ramadhan dalam persidangan kasus dugaan
penodaan agama, dengan Ahok sebagai terdakwa.
“Pertama
agar umat Islam tidak percaya kewajiban memilih gubernur muslim. Kedua, agar
umat Islam tidak percaya kepada yang mengungkapkan (surat Al Maidah ayat 51),”
ujar Chair di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2).
Pernyataan
tersebut menurut ahli pidana dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) ialah ungkapan
perasaan Ahok, yang taka akan pernah bisa dibantah. Kemudian, terjadi akumulasi
untuk Ahok secara pribadi.
“Tentang
ungkapan perasaan di Kepulauan Seribu dan buku ‘Mengubah Indonesia’ sudah jelas
(menunjukan motifta),” katanya.
Seperti
diketahui, Jaksa mendakwa Ahok telah menodai agama melalui pernyataan saat
kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, 27 September 2016 lalu. Ia disangkakan
melanggar Pasal 156a huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP (akt)

0 Response to "Ahok Ingin Umat Islam Abaikan Perintah Al Qur’an Dalam Pilkada DKI"
Posting Komentar