RadarRakyat.co-Dalam sidang kedelapan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian Pasar Minggu Jakarta Selatan pada Selasa (31/1/17), terdakwa Ahok menyatakan akan melaporkan Ketua MUI Ma’ruf Amin yang dihadirkan sebagai saksi.
“Saudara
saksi ngotot di depan hakim bahwa saksi tidak berbohong. Kami akan proses
secara hukum saksi untuk membuktikan bahwa kami memiliki data yang sangat
lengkap,” ujar Ahok di persidangan sebagaimana dilansir viva.
Hanya
berselang jam setelah kabar pernyataan Ahok tersebut beredar, publik segera
bereaksi. Melalui berbagai kanal media sosial yang digunakan, netizen kompak
mencerca tindakan Ahok yang kelewat batas kepada Kiyai sepuh sekaligus Guru
Bangsa, KH Ma’ruf Amin.
Gerakan
Pemuda Ansor DKI Jakarta dan Pengurus Pusat Ikatan Pelajar Nahdhatul Ulama
(IPNU) bahkan sudah menyatakan akan membuat perhitungan dan siap jihad karena
ulama yang menjabat sebagai Rais Am PBNU itu dilecehkan
Sehari
setelah gelombang reaksi membesar, Ahok melalui Kuasa Hukum Humphrey R Djemat
menyampaikan ralat. Menurut Humphrey, pernyataan kliennya ditujukan untuk
seluruh saksi yang dihadirkan oleh Pelapor, bukan untuk KH Ma’ruf Amin.
“Itu
ditujukan kepada saksi-saksi pelapor pada persidangan yang lalu, dan bukan
kepada Bapak KH Ma’ruf Amin,” ujar Humphrey melalui keterangan tertulis
sebagaimana dilansir viva. (t)
0 Response to "Gelombang Protes Menguat, Kuasa Hukum Ralat Pernyataan Ahok kepada KH Ma’ruf Amin"
Posting Komentar