RadarRakyat.Info-Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah bereaksi keras atas tindakan pihak kepolisian pada kasus "Pencucian Uang" (TPPU/Tindak Pidana Pencucian Uang) yang dituduhkan pada uang-uang hasil donasi Aksi-aksi Bela Islam.
"Polisi
harus bisa menjelaskan ini uang pidana apa?:
Korupsi?
Narkoba?
Atau apa?
Kok donasi
pengajian TPPU?
Kok
@temanAhok gak?" tanya Fahri melalui akun twitternya menanggapi berita
penetapan Tersangka salah satu rekan ustadz Bachtiar Nasir.
Penyidik
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri telah
menetapkan satu orang tersangka berinisial IA, terkait kasus dugaan
penyalahgunaan Yayasan Keadilan untuk Semua.
Kepala Biro
Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto mengatakan, IA
merupakan rekan dari Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama
Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir, namun yang bersangkutan bukan orang
yayasan.
"Rekannya
BN, dari pihak BN (Bachtiar Nasir)," kata Rikwanto, Senin 13 Februari
2017.
Rikwanto
menuturkan, bahwa peran dari tersangka berinisial IA mencairkan dana Yayasan
Keadilan untuk Semua. "Dia disuruh cairkan dana oleh BN," ujarnya.
Link:
http://metro.news.viva.co.id/news/read/882522-rekan-bachtiar-nasir-jadi-tersangka-pencucian-uang
Ketua GNPF
MUI Ustadz Bachtiar Nasir sendiri sudah diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada
Jumat (10/2) pekan lalu sebagai saksi, dan bisa jadi nanti jadi tersangka.
Kasus TPPU
ini bermula dari rekening milik Yayasan Keadilan Untuk Semua yang digunakan sebagai
tempat menampung sumbangan donatur dalam Aksi Bela Islam. Menurut pihak
penyidik menyatakan menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana umat tersebut.
Bentuk
penyalahgunaan tersebut hingga saat ini belum dipaparkan penyidik Bareskrim
Polri. Polisi mengaku
masih harus
mendapatkan keterangan-keterangan dari sejumlah saksi yang dibutuhkan.
Menurut
Fahri Hamzah kasus TPPU dana donasi pengajian ini sangat janggal.
"Persoalan
paling penting dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau #TPPU adalah #PidanaAsal.
Inilah yang lama kita perdebatkan ketika KPK mulai menggunakan pasal #TPPU
dalam kasus korupsi," kata Fahri.
"#PidanaAsal
atau yang sering disebut sebagai predicate crime pada intinya adalah dari mana
uang yang dicuci dalam #TPPU," lanjutnya.
"Polisi
harus bisa menjelaskan ini uang pidana apa? Korupsi? Narkoba? Atau apa? Kok
donasi pengajian TPPU? Kok @temanAhok gak?" tegasnya.
Polisi harus
bisa menjelaskan ini uang pidana apa?:
Korupsi?
Narkoba?
Atau apa?
Kok donasi pengajian
TPPU?
Kok
@temanAhok gak? https://twitter.com/vivacoid/status/831136143236227073 …
Seperti
diketahui Teman Ahok saat mengumpulkan 1 juta KTP tentu banyak
mengumpulkan/mendapat donasi, untuk bayar sewa booth di mall-mall, dll.
Bahkan TEMPO
pernah menginvestigasi DUIT RP 30 MILIAR KE TEMAN-TEMAN AHOK
EKSKLUSIF:
Perjalanan Duit Rp 30 Miliar ke Teman-teman Ahok
https://m.tempo.co/read/news/2016/06/20/214781506/eksklusif-perjalanan-duit-rp-30-miliar-ke-teman-teman-ahok
TAPI KENAPA
INI TIDAK DIUSUT POLISI???
KENAPA
DONASI AKSI BELA ISLAM MALAH DIUSUT???
0 Response to "FH: Dana Umat Islam Diusut,Kok Dana Teman Ahok Kok TIdak!!"
Posting Komentar