RadarRakyat.co-Klaim terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memiliki bukti Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin menerima telepon dari Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 6 Oktober 2017 ditanggapi Partai Demokrat. Partai berlambang mercy itu menantang Ahok membuktikan klaimnya itu.
"Kita
kasih kesempatan Pak Ahok untuk membuktikan legalitas tuduhannya. Apakah secara
proses sah? Apakah substasinya mendasar? Hanya Ahok yang bisa
mempertanggungjawabkan," ujar Sekretaris Fraksi Partai Demokrat di DPR
Didik Mukrianto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2/2017).
Menurut dia,
dalam perspektif hukum ada penggalan proses persidangan kasus Ahok kemarin yang
cukup substantif dan menarik untuk dibedah agar publik juga bisa paham.
"Dalam persidangan
dinyatakan bahwa pihak Ahok mempunyai rekaman pembicaraan handphone KH Ma'ruf
Amin. Jelas berarti ada
penyadapan," katanya.
Anggota
Komisi III DPR ini melanjutkan, dalam perspektif hukum termasuk Pasal 5
Undang-undang ITE, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penegakan
hukum dan dilakukan oleh pejabat yang berwenang. Menurut dia, pertanyaannya
sederhana, apabila ada seseorang yang mengaku mempunyai hasil sadapan tersebut,
dari mana mendapatkannya.
"Apakah
dari penyadapan ilegal yang dilakukan sendiri atau dari pihak lain yang tidak
punya kewenangan?" ucapnya.
Dia berpandangan,
tentu tidak setiap orang bisa menyadap, hanya pihak tertentu dan alat negara
yang mempunyai perangkatnya. "Tentu hal menarik yang perlu diungkap adalah
sumber sadapan. Tanpa tidak harus menerka-nerka kita tahu aparat negara mana
yang punya perangkatnya," katanya.
Masih kata
Didik, berbahaya kalau sumber sadapan tersebut didapat dengan cara
yang melanggar hukum dan pihak yang tidak mempunyai kewenangan. "Belum
lagi apabila sadapan itu diperuntukkan untuk tujuan yang melanggar hukum dan di
luar batas kewenangan, bisa lebih bahaya lagi," ungkapnya.
Diketahui,
kemarin Ahok mengancam akan memproses secara hukum Kiai Ma'ruf Amin. Sebab,
Ahok menilai Ma'ruf Amin telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan
kasus penistaan agama kemarin.
Ahok
mengklaim memiliki bukti Ma'ruf Amin menerima telepon dari Ketua Umum Partai
Demokrat SBY pada 6 Oktober 2017, atau sehari sebelum Ma'ruf Amin menerima
kunjungan pasangan Agus-Sylvi di Kantor PBNU. (mc)
0 Response to "Demokrat Tantang Ahok Buka Rekaman Pembicaraan SBY-Mar'uf Amin"
Posting Komentar