RadarRakyat.Info-Situs abal-abal Seword.com kini jadi pergunjingan dunia maya setelah dilaporkan LBH Perindo. Laporan tersebut merujuk pada serangkaian berita bohong dan provokatif yang dilansir media tersebut.
Dalam
situsnya, situs Seword.com memilih gambar kura-kura dengan tampilan minim
warna. Dalam tampilan beranda, ada beberapa konten berita seperti politik,
ekonomi, pendidikan hingga sastra dan motivasi.
Dalam situs
tersebut tak jelas disebutkan di mana alamat kantor dan redaksi yang membuat
media tersebut tak jelas asal-usulnya. Diduga, situs itu milik perseorangan
karena hanya menampilkan satu nama yakni Alifurrahman dengan sederet nomor
kontak.
Situs
tersebut beralasan sebagai media opini dengan mempekerjakan penulis secara
lepas atau freelance. Dalam keterangannya, setiap penulis hanya dibayar sesuai
dengan jumlah pembaca dari artikel yang ditulis.
Parahnya,
situs tersebut tak mencantumkan kode etik media siber sebagai patokan dalam
melakukan pemberitaan. Bahkan, tak ada deretan nama dewan redaksi dan bukti
verifikasi Dewan Pers sebagai bukti media kredibel. Dalam pemberitaan sendiri,
Seword terlihat condong ke arah pemberitaan negatif dan provokatif, serta
condong ke salah satu calon gubernur.
Atas sederet
bukti tersebut, LBH Perindo akhirnya memutuskan untuk melaporkan Seword.com
sebagai media abal-abal yang menampilkan sederet berita palsu dan bohong untuk
meraih simpati publik terhadap satu kasus tertentu. Bahkan, nama Seword.com pun
tak tercantum sebagai media yang terverifikasi oleh Dewan Pers.
Seword.com
juga melakukan fitnah keji terhadap Cagub DKI Anies Baswedan dalam tulisan
berjudul 'Bukti Anies Jatuh Dalam Kubangan Setan'. Di dalamnya, salah satunya
memuat bahwa Perindo ditunjuk mendistribusikan Kartu Indonesia Pintar (KIP)
saat Anies Baswedan menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Melihat hal
itu, pakar telematika Abi Manyu Wachjoewidajat mengatakan, pemblokiran terhadap
situs hoax seword.com merupakan langkah yang tepat untuk menindak situs
penyebar hoax.
"Tindakan
paling benar ya memang melakukan pemblokiran karena konteksnya keamanan negara
dan untuk menghindari keresahan masyarakat karena tersebarnya fitnah dan
pemblokiran tentu menghindari hal-hal seperti itu," kata Abi kepada
Okezone.
Menurutnya,
Kominfo telah diberikan kewenangan untuk melakukan pemblokiran setelah adanya
revisi UU ITE yang dilakukan DPR pada 28 November 2016. (okz)
0 Response to "Bukti Seword.com Media Abal-Abal"
Posting Komentar