Respon Pemerintah Terkait Transportasi Online dan Konvensional | RADAR RAKYAT -->

Respon Pemerintah Terkait Transportasi Online dan Konvensional

Budi Karya: Kami (akan) undang pihak-pihak pemangku kepentingan untuk berdialog secara langsung kepada kami
RadarRakyat.Info- Ribuan driver angkutan online menggelar aksi damai di depan Gedung Sate, Bandung, Senin (16/10). Mereka menuntut Pemprov Jabar untuk segera mengeluarkan Perda regulasi angkutan online.

Sebagian besar massa berasal dari perusahaan transportasi online seperti Gojek dan Grab. Aksi yang berjalan damai tersebut mendapatkan pengawalan dari 2.600 personel gabungan dari Polrestabes, Polda, dan Brimob.

Sebelumnya angkutan umum tradisional se-Bandung Raya mengancam melakukan mogok masal pada tanggal 10 – 13 Oktober, yang kemudian dibatalkan.

Beberapa hari sebelumnya ramai diberitakan Dinas Perhubungan Jawa Barat melarang angkutan umum online berhenti beroperasi sampai adanya aturan yang jelas dari pemerintah pusat.

Namun terkait surat edaran yang berisi larangan sementara transportasi online beroperasi sudah dibantah Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar, Dedi Taufik.

Dedi menegaskan dirinya tidak pernah mengeluarkan surat edaran tentang hal tersebut. Ia bahkan menolak jika hal itu disebut sebagai larangan tapi hanya sebatas sosialisasi atau himbauan.

Perwakilan massa aksi kemudian diterima oleh Kadishub Jabar yang didampingi Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Prahoro Tri Wahyono, di kantor Pemprov Jabar untuk melakukan audiensi.

Dalam audiensi tersebut perwakilan massa mempertanyakan keluarnya himbauan tidak beroperasi transportasi online di wilayah Jawa Barat dan meminta Pemerintah dan Kepolisian Jawa Barat menjamin keamanan mereka dari intimidasi pengemudi angkutan umum konvensional.

Menanggapi hal itu, Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Prahoro Tri Wahyono memberi jaminan keamanan akan selalu diberikan polisi kepada siapapun. Prahoro juga mempersilakan pelaku angkutan online beroperasi seperti biasanya.

Maraknya layanan pemesanan transportasi berbasis aplikasi daring telah memicu aksi protes dari para pelaku usaha transportasi konvensional seperti sopir angkutan umum, taksi, ojek hingga bajaj, yang pendapatannya menurun karena kalah bersaing dengan layanan baru yang lebih mudah dijangkau, lebih murah dan lebih nyaman bagi konsumen.

Beberapa pemerintah daerah menerapkan kebijakan khusus untuk mengatasi efek perkembangan layanan daring transportasi, di antaranya ada yang berusaha membatasi dan bahkan melarang pengoperasiannya.

Sementara pemerintah pusat merespons masalah itu dengan berusaha menyempurnakan peraturan mengenai penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi menyerukan rekonsiliasi antara angkutan konvensional dengan angkutan online. Budi mengaku prihatin lantaran transportasi online hingga saat ini masih dianggap masalah, bahkan konflik makin meluas di sejumlah daerah di Indonesia.

Menurut Budi, kehadiran transportasi online adalah sebuah keniscayaan di era teknologi ini. Akan tetapi Pemerintah tidak ingin kehadiran transportasi daring ini begitu cepat dan menghabiskan transportasi konvensional.

Menurut Budi, transportasi online tempat orang mencari rezeki namun transportasi konvensional juga masih banyak yang mencari nafkah di situ. Hal ini yang akan diharmonisasikan oleh pemerintah.

“Kita, akan buat aturannya. Oleh karenanya, online ini jangan jumawa, tetapi yang existing juga sabar. Pemerintah bisa mengatur keduanya, sehingga terjadi suatu kesetaraan,” jelasnya di Ambarawa, Minggu (15/10/17).

Budi berharap para pengendara baik online maupun konvesional bisa hidup berdampingan dengan baik. Rencananya dalam waktu dekat, kedua belah pihak akan diundang guna membahas persoalan yang terjadi tentang bagaimana yang paling baik untuk membuat suatu payung hukum yang sama.

Budi merasa yakin bahwa masyarakat sangat dewasa menyikapi masalah ini dan memberikan dukungan kepada pemerintah.

Dengan demikian, masyarakat perlu menghormati dan menaati peraturan yang dikeluarkan oleh Pemrov Jabar yang sementara melarang melarang operasi transportasi online hingga diterbitkannya peraturan baru tentang angkutan sewa khusus/online. rk

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Respon Pemerintah Terkait Transportasi Online dan Konvensional"

Posting Komentar