OJK Gandeng PPATK Selidiki Aliran Dana WNI Rp18,9 Triliun ke Singapura |
RadarRakyat.Info- Beberapa bulan lalu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mengaku adanya kejanggalan pada laporan dana yang disetor dari Standard Chartered Bank Guernsey, Inggris ke Singapura pada akhir 2015 lalu. Disebut-sebut aliran dana tersebut, milik warga negara Indonesia.
PPATK sudah mendapatkan laporan itu sejak dua atau tiga bulan yang lalu. Meski demikian pihaknya masih enggan membeberkan secara detai asal muasala laporan yang diterima.
Terkait hal itu, Direktorat Jenderal Pajak mengatakan sudah mendapatkan identitas nasabah WNI yang mentransfer uang senilai Rp18,9 triliun dari Bank Standard Chartered Inggris. Saat ini pihak regulator jasa keuangan Eropa dan Asia menyelidiki hal tersebut.
Menurut Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiastradi mengungkapkan informasi tersebut didapatkan otomatis dari pihak perbankan dan jasa keuangan. Hal ini sejalan dengan UU Keterbukaan Informasi Pajak yang disahkan mulai Juli 2017.
“Mereka (regulator jasa keuangan Eropa dan Asia) lapor kok Standchart ke kita,” jelas Ken, Sabtu (7/10/17).
Regulator di Eropa dan Asia tengah melakukan investigasi terhadap Standard Chartered Plc terkait transfer janggal sebesar 1,4 miliar dolar AS atau sekitar Rp18,9 triliun (kurs Rp 13.500) dari daerah kekuasaan Inggris, Guernsey, ke Singapura pada akhir 2015.
Ken pun mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak Standchart. “Dulu by request. Sekarang otomatis bank atau lembaga jasa keuangan memberikan (informasi) otomatis. Hal itu sesuai UU yang dibuat oleh pemerintah,” papar Ken.
Ketika ditanya mengenai identitas nasabah yang transfer, Ken tidak bisa memberitahukan. Karena hal tersebut bagian dari kerahasiaan negara.
Sementara itu, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso belum bisa berkomentar banyak mengenai adanya transfer dana 1,4 miliar dolar AS atau sekitar Rp18,9 triliun ke rekening orang Indonesia. Transfer lewat Standard Chartered Bank tersebut diduga terkait kepentingan militer.
Wimboh mengatakan masih terlalu dini untuk memanggil Standard Chartered dalam waktu dekat. Sebab menurut dia isu tersebut masih berupa dugaan adanya keterlibatan orang Indonesia.
Namun demikian, Wimboh menjelaskan, OJK akan menindaklanjuti aliran dana yang mencurigakan tersebut dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Saat ini kami mau koordinasi dulu dengan PPATK, karena semuanya kan masih dugaan,” ujarnya.
Lebih jauh dijelaskan Wimboh, sangat tidak mungkin dana dengan triliunan rupiah tak memiliki jejak dan tidak dicurigai oleh PPATK. “Dengan catatan itu memang ditransfer di sini, ada jejaknya pasti. Makanya akan diperiksa, dilihat sejauh mana,” katanya.
Kabar adanya transfer dana ke nasabah Indonesia yang memiliki hubungan dengan militer itu terjadi pada akhir 2015. Transefr terjadi sebelum Guernsey (daerah di Inggris) mengadopsi sistem Common Reporting Standard (CRS), sebuah kerangka kerja global untuk pertukaran data pajak, pada awal 2016.
Kasus ini menyeret nama perusahaan perbankan ternama asal Inggris, Standard Chartered. Regulator di Eropa dan Asia sedang menyelidiki peran staf Standard Chartered Bank dari British Channel Island of Guernsey ke Singapura. Penyelidikan tersebut untuk mencari fakta apakah staf melanggar kode etik saat melakukan transfer.
Sebagai informasi, mengutip Financial Times, staf Standard Chartered mengaku khawatir transfer yang dilakukan sejumlah nasabah Indonesia tersebut, karena dianggap memerlukan pemeriksaan lebih rinci karena berkaitan dana militer yang tidak sejalan dengan pendapatan tahunan yang hanya puluhan ribu dolar.
Kasus ini pun menjadi pukulan berat bagi Chief Executive Officer Bill Winters yang memimpin bank asal Inggris tersebut sejak pertengahan 2015. Dalam dua tahun terakhir, Winters menghadapi berbagai problem, dari mulai kasus pelanggaran terhadap sanksi Amerika Serikat atas Iran, hingga tuduhan suap di Indonesia. rk
0 Response to "OJK Gandeng PPATK Selidiki Aliran Dana WNI Rp18,9 Triliun ke Singapura"
Posting Komentar