Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) |
RadarRakyat.Info- Untuk memastikan keabsahan data yang diunggah Partai Politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan tetap melakukan verifikasi faktual terhadap parpol peserta Pemilu 2014 yang mendaftar sebagai calon peserta pemilu 2019.
KPU menjalankan proses pemeriksaan dokumen tersebut secara objektifdan profesional sehingga tidak terjadi pelanggaran terhadap aturan yang diterapkan. Agar partai yang berhasil lolos kualifikasi nantinya benar-benar mewakili suara rakyat. Sehingga penyelenggaraan Pemilu benar-benar mencerminkan demokrasi yang berkeadilan.
Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, verifikasi faktual itu dilakukan atas dasar tiga faktor. Pertama, memastikan keabsahan data yang diunggah Parpol. Sebab, ada kemungkinan nama ganda individu di dua atau lebih parpol.
Ia mengatakan kegandaan data terjadi, baik di lingkup internal maupun eksternal partai. Di lingkup internal partai, kegandaan terjadi berupa kesamaan identitas antara satu daerah dan daerah lain.
Sedangkan di lungkup eksternal, identitas yang terdaftar dalam satu partai sama seperti data dalam partai lain. Pramono mengatakan kegandaan ini terjadi hingga mencapai 36 ribu dalam satu partai.
KPU sendiri memasang syarat minimal partai yang mendaftar Pemilu 2019 mesti memiliki 260 ribu anggota di kabupaten/kota.
"Dua-duanya (internal dan eksternal), sampai 36 ribu. Rata-rata kan kalau di syarat minimal (keanggotaan kabupaten kota) sekitar 260-an ribu," ungkapnya.
Menurut dia, banyak berkas Parpol yang masuk kategori Belum Memenuhi Syarat (BMS) berdasarkan pelaksanaan penelitian administrasi. Salah satu bentuknya, keanggotaan parpol yang tumpang tindih.
Faktor kedua, pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB). Verifikasi akan dilakukan terhadap semua parpol di DOB seperti Kalimantan Utara. Kemudian faktor ketiga, adanya aduan dari masyarakat kepada KPU.
"Ada beberapa partai lama yang masuk laporan, nama dia masih masuk pengurus. Ada partai lama yang kantornya dipertanyakan," ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, Muhammad Johan Komara, mengakui pihaknya menemukan lebih dari seribu data ganda terkait keanggotaan Parpol saat melakukaan verifikasi administrasi.
Menurut dia, data ganda eksternal partai itu maksudnya adalah bahwa ada nama yang sama yang terdaftar di beberapa Parpol. Hal itu ditemukan pada berkas keanggotaan yang dilampirkan 14 parpol berupa salinan kartu tanda anggota (KTA) dan e-KTP kepada KPUD.
Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, verifikasi tak wajib dilakukan terhadap Parpol yang pernah dilakukan pemeriksaan. Hal itu juga dikuatkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2017. Verifikasi faktual hanya wajib dilakukan kepada Parpol yang baru terbentuk dan hendak mengikuti pemilu mendatang.
Namun, Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU tak bisa membaca dokumen yang diunggah ke dalam sistem. Kelemahan itu dimanfaatkan Partai Politik saat masa pendaftaran calon peserta pemilu 2019. Beberapa parpol diketahui mengunggah dokumen kosong atau berkas yang tak sesuai domisili kepengurusan ke SIPOL.
0 Response to "KPU: Banyak Data Ganda Parpol Peserta Pemilu 2019"
Posting Komentar