Penggeledahan rumah Eks Bupati Konawe Utara yang Jadi Tersangka Dua Kasus Korupsi |
RadarRakyat.Info- Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejauh ini telah banyak membuahkan hasil. Banyak para koruptor telah dijerat oleh tangan lembaga antirasuah ini. Namun, tak sedikit pula kinerja KPK mendapat pelemahan dari berbagai pihak hingga Angket KPK di DPR.
Sudah banyak pula yang telah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK dan semua telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini terbukti masih banyaknya kasus koruspi yang melibatkan pejabat negara dan daerah.
KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia dilakukan secara objektif dan profesional agar pembangunan negara dapat dioptimalkan dan memberikan dampak positif kepada masyarakat secara luas dan berkeadilan.
Kemarin KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut Aswad melakukan dua tindak pidana korupsi sekaligus. Yaitu penyalahgunaan wewenang terkait dengan penerbitan izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan nikel serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari 2007 sampai 2014 yang telah merugikan negara sebesar Rp 2,7 triliun.
“ASW diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, melawan hukum, yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan,” kata Saut.
Senin, 2 Oktober 2017, tim KPK menggeledah rumah pribadi Aswad di Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Setelah lima jam menggeledah, tim KPK menyita dua koper besar berisi dokumen.
Saut mengatakan, Aswad mencabut kuasa pertambangan yang masih dalam pengelolaan PT Antam Tbk secara sepihak. Di saat bersamaan, Aswad menerima pengajuan permohonan kuasa pertambangan eksplorasi dari delapan perusahaan dan menerbitkan 30 surat keputusan kuasa pertambangan eksplorasi.
Atas penerbitan izin tambang yang melanggar aturan itu, Aswad disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tak hanya menyalahgunakan penerbitan izin tambang, Saut menuturkan Aswad telah menerima suap dari sejumlah perusahaan yang diberikan izin tambang. Dengan total nila mencapai Rp13 miliar dengan indikasi penerimaan dari tahun 2007 hingga 2009.
Atas penerimaan suap ini, Aswad disangkakan lagi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hingga saat ini, KPK tengah terus mengembangkan kasus tersebut untuk menjerat pihak lain yang terlibat. Setidak ada delapan perusahaan lain penyuap Aswad yang akan menjadi target KPK selanjutnya.
“Dalam sprindik (surat perintah penyidikan) kan disebutkan frasa ‘bersama-sama’ untuk menjerat yang lain,” kata dia. rk
0 Response to "Eks Bupati Konawe Utara Jadi Tersangka Dua Kasus Korupsi"
Posting Komentar