Bawaslu Didorong Tuntas dalam Selesaikan Kasus Politik Uang | RADAR RAKYAT -->

Bawaslu Didorong Tuntas dalam Selesaikan Kasus Politik Uang

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Abdullah Dahlan
RadarRakyat.Info- Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan menilai praktik politik uang dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) diduga telah mengalami perkembangan atau dimodifikasi.

Menurutnya, praktik kotor ini telah dilaksanakan dengan beragam model untuk mempengaruhi pemilih. Perlu diperhatikan, bahwa menjelang Pemilu 2019 mendatang kecenderungan itu kian masif dan menyasar kepada masyarakat.

Praktik politik uang tak ubahnya dengan politik transaksional yang tidak mengutamakan visi misi ataupun gagasan dari calon legislatif, calon kepala daerah maupun calon Presiden, melainkan hanya mengedepankan banyaknya modal untuk menggaet suara pemilih.

Berdasar penelitian ICW, Abdullah menyebutkan pada Pilpres 2014 lalu, di beberapa daerah didapati adanya praktek money politik. Nominal yang diberikan juga beragam mulai dari harga terendah puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah.

Menurut Abdullah, jika Bawaslu diberi kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran pemilu, maka semakin besar pula tanggung jawab lembaga itu menindak praktik politik uang.

“Di pemilihan legislatif dan pemilihan kepala daerah (lalu) tidak banyak kasus politik uang tuntas diungkapkan. Dengan kewenangan besar, harus bisa menjawab politik elektoral ini. Harus diimbangi dengan kualitas dan lapasitas aktor (Bawaslu) di dalam,” ungkapnya dalam diskusi ‘Kewenangan Baru Bawaslu dan Tantangan Pemilu Serentak’ di Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/10/17).

Agar jeli dalam melihat modus baru praktik politik uang, Bawaslu perlu melakukan sinergi pengawasan dengan melibatkan publik, di samping memperkuat struktur internalnya.

Kewenangan yang besar tadi harus diimbangi dengan kualitas dan kapasitas aktor yang ada di dalam. Oleh karena itu, struktur pengawasan pemilu harus memiliki kemampuan teknis pemidanaan yang baik, kemampuan teknis membaca kasus, kemampuan teknis beracara, serta kemampuan teknis monitoring investigasi.

Kewenangan Bawaslu tersebut diharapkan dapat menjadi solusi bagi praktek politik uang yang seringkali terjadi saat Pemilu, termasuk pemberian mahar politik yang biasanya dilakukan pada setting tertutup.

Orientasi pencegahan yang sekarang sudah termaktub dalam UU, misalnya, melakukan gerakan massif agar publik tidak melakukan politik uang. Sbeba itu, diharapkan semua pihak mau membantu melakukan pengawasan bersama Bawsalu.

Sehingga harapan dan ekspektasi publik soal pengawasan pemilu, mampu melakukan apa yang menjadi jargon Bawaslu (yaitu) ‘Bersama rakyat awasi pemilu. Bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu’ semakin jelas dan nyata.

Sementara itu, Komisioner Ratna Dewi Pettalolo menambahkan, Bawaslu RI meminta kepolisian dan kejaksaan untuk melatih para pengawas pemilu dalam hal penyelidikan dan penyidikan.

“Kami juga bekerja sama dengan KPK. Kami tidak mengarah ke (penanganan kasus) korupsinya. Tetapi ‘meminjam ilmunya’ bagaimana melihat mahar politik. Karena mahar politik itu terjadi di ruang tertutup. Bagaimana kami bisa menangkap itu, ya dengan cara-cara itu,” pinta Ratna. rk

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bawaslu Didorong Tuntas dalam Selesaikan Kasus Politik Uang"

Posting Komentar