46 Tenaga Kerja Ilegal Asal China Diamankan Polisi | RADAR RAKYAT -->

46 Tenaga Kerja Ilegal Asal China Diamankan Polisi

Ilustrasi jajaran Direksi PT Conch di Kab Menpawah, Kalimantan Barat
RadarRakyat.Info- Tidak memiliki identitas resmi keimigrasian, sebanyak 46 tenaga kerja asing (TKA) diamankan tim gabungan dari Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair), Direktorat Intelkam Polda Kalbar dan Polres Mempawah dalam Operasi Libas Kapuas.

Mereka ditangkap saat tim gabungan melakukan patroli perairan di kawasan Sungai Kapuas di lokasi pembangunan perusahaan semen milik PT Conch, di Desa Wajok KM 14, Kabupaten Mempawah, Senin (2/10/17), sekitar pukul 09.30 WIB.

Ke-46 warga negara Tiongkok tersebut, selain dipekerjakan di PT Conch juga dipekerjakan oleh perusahaan kontraktor lainnya, yakni PT Kian dan PT Port Engineering.

“Senin pagi tadi kita menemukan adanya aktivitas pembangunan di tepian sungai lokasi PT Conch, pada saat pekerja tersebut ditanya oleh anggota Ditpolair, para pekerja tidak dapat menjawab,” ungkap Direktur Ditpolair Polda Kalbar, Kombes Pol Alex Fauzi Rasad.

Karena tidak ada satu pun yang bisa menjawab pertanyaan petugas, maka timbul kecurigaan. Kemudian mereka semua diminta untuk berkumpul dan dimintai dokumen keimigrasian kepada PT Conch tempat mereka bekerja.

Alex menjelaskan, pada saat dilakukan pengamanan, ada beberapa orang TKA yang melarikan diri, sedangkan yang berhasil dikumpulkan langsung dibawa ke Mako Ditpolair.

Dari 46 TKA yang diamankan, terdiri 44 pria dan dua wanita. Mereka yang memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap hanya berjumlah lima orang, sedangkan 41 orang lainnya masih dalam tahap kepengurusan dokumen.

Sementara, berdasarkan keterangan pihak PT Conch, TKA yang memiliki dokumen keimigrasian hanya tujuh orang, sedangkan yang lainnya masih dalam proses.

“Kemudian para TKA tersebut dibawa ke mako Ditpolair untuk diamankan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Alex.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan sejumlah hukuman dan sanksi telah menanti perusahaan dan para pengguna tenaga kerja asing yang menyalagunakan atau tidak memiliki izin kerja alias ilegal. Salah satunya denda hingga mencapai Rp 400 juta.

Namun, bila memiliki unsur pidana, sanksi bagi perusahaan atau pengguna tenaga kerja asing yang telah terbukti bersalah bisa dikenakan kurungan penjara hingga 4 tahun.

Agar permasalahan tenaga kerja asing ini tuntas, dapat dilakukan dengan memperketat pengawasan dan secara rutin melakukan pemeriksanaan bersama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan pihak kepolisian. Dengan demikian diharapkan kasus tenaga kerja asing ilegal ini bisa terus ditekan. rk

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "46 Tenaga Kerja Ilegal Asal China Diamankan Polisi"

Posting Komentar