Raup Rp1,2 Miliar, Penambang Merkuri Ilegal di Tuban Ditangkap Polisi | RADAR RAKYAT -->

Raup Rp1,2 Miliar, Penambang Merkuri Ilegal di Tuban Ditangkap Polisi

Dalam keterangan kepada wartawan, pelaku pengadaan bahan merkuri sebut Raup Rp1,2 Miliar
RadarRakyat.Info- Unit II Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimus, Polda Jatim berhasil membongkar kasus tindak pidana Minerba di Dusun Krajan, Kecamatan Kenduruan Tuban. Polisi menggerebek tempat pengolahan logam berat merkuri ilegal dan menyita barang bukti seberat 1,7 ton.

Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Machfud Arifin mengungkapkan perihal penangkapan pelaku bernama Sudin (57) warga Batu Merah Atas Kecamatan Sirimau Kota Ambon Maluku. Saat hendak ditangkap petugas, pelaku sedang beraktivitas melakukan pengolahan batu Cinnabar.

Selain Sudin, Polisi juga menangkap lima orang lainnya yang berstatus sebagai saksi yakni AST (pengawas), AL , AD, JH, ABD dan TGH (karyawan). Modus Operandi, tersangka Sudin mendatangkan batu Cinnebar seberat 9,7 ton dari lokasi penambangan di Dusun Ihaluhu, Kecamatan Seram Barat Kabupaten Seram Bagian Barat Maluku dengan cara membeli dari penambang.

“Batu Cinnabar diolah dengan cara dibakar dan dicampur batu gamping dan serbuk besi ini menghasilkan merkuri atau air raksa ini dijual atau didistribusikan ke berbagai daerah,” ungkap Machfud, Senin (2/10/17).

Kasus ini bermula berdasarkan informasi masyarakat terkati adanya aktivitas pengolahan serbuk merkuri di Desa Jlodro Kenduruan Tuban. Kemudian, pada Minggu (24/9) malam, petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.

Dalam penggerebekan itu, petugas menangkap Sudin beserta barang buktinya.

Menurut keterangan Tersangka, ia mengaku mengetahui cara membuat merkuri secara otodidak dan ilmu yang didapat dri selama ia bekerja di Sukabumi. Sudin juga mengaku baru sekali ini menekuni usaha merkuri dan langsung tertangkap.

Kepada Polisi, Sudin mengaku terjepit masalah ekonomi dan harus menghidupi lima anak naya. Meski demikian, polisi tidak langsung percaya begitu saja dari hasil keterangan tersangka.

Machfud mengatakan, tersangka menjalankan penambangan merkuri secara ilegal di Tuban dengan modal Rp600 juta. Dari modal itu, tersangka Sudin bisa meraup kuntungan Rp 1,2 miliar.

“Keuntungannya dalam perdagangan ini sangat menggiurkan. Hanya dengan modal Rp600 juta, tersangka bisa memperoleh keuntungan Rp 1,2 miliar,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 161, Pasal 37, Pasal 40 ayat (3) dan (2), Pasal 48, 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), dan Pasal 104 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Perlu diketahui, merkuri ilegal dapat menimbulkan berbagai dampak buruk baik bagi kesehatan manusia, hewan, maupun lingkungan di sekitarnya. Kandungan di dalam mercuri mudah diserap tubuh sehingga dapat menimbulkan kerusahan pada organ dalam, syaraf dan kulit. Selain itu, Merkuri dapat merusak ekosistem dan biota perairan. rk

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Raup Rp1,2 Miliar, Penambang Merkuri Ilegal di Tuban Ditangkap Polisi"

Posting Komentar