Romo Syafii : TNI Akan Terlibat Penuh dalam Berantas Terorisme |
RadarRakyat.Info- Ketua Panja RUU Terorisme M. Syafi’i mengatakan, bahwa revisi UU Nomer 15 Tahun 2013 tentang Tindak Pidana Terorisme telah mencapai tahap finalisasi. Menurut dia, pertemuan yang dilakukan bersama Menko Polhukam Wiranto untuk merampungkan sejauh mana pelibatan TNI dalam UU tersebut.
RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di DPR disepakati mengatur keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam upaya memberantas terorisme.
Menurut Syafi’i, saat ini sudah tidak ada lagi substansi yang diperdebatkan antara pemerintah dengan DPR dalam RUU itu. Bahkan, unsur TNI, yang akan dilibatkan dalam UU tersebut juga sudah menyetujui konten-konten yang memuat peran mereka.
Syafi’i menjelaskan, keterlibatan TNI itu dilakukan sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI. Adapun ketentuan itu mengatur penanggulangan terorisme sebagai salah satu tugas TNI.
Namun, pelaksanaan tugas itu harus dilakukan usai adanya keputusan politik dari kepala negara.
“Dipikirkan bagaimana ada keputusan politik yang bisa (bersifat) tetap untuk dijadikan rujukan dalam melibatkan TNI,” ungkap Syafi’i saat bertemu dengan Wiranto di Kemenko Polhukam, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/17).
Selain itu juga disepakati pula rencana penerbitan suatu keputusan politik pemerintah dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) untuk keperluan pelibatan TNI dalam pemberantasan teror usai undang-undang diterbitkan.
“Perpres diperlukan untuk merinci bagaimana dan kapan operasi pelibatan TNI dalam penanggulangan teroris,” katanya.
Rencananya, Panja RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mengatakan RUU tersebut akan disetujui untuk menjadi undang-undang pada Desember 2017.
Sementara itu, Menko Polhukam Wiranto menyambut baik upaya Pansus RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tersebut.
“Kita berharap tugas pokok dapat segera dilaksanakan karena melawan terorisme tidak bisa hanya oleh satu lembaga atau institusi saja,” kata mantan panglima TNI ini.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan keinginannya agar DPR dan pemerintah mempercepat revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme untuk mempermudah aparat mencegah dan menangani tindak terorisme.
“Terorisme sudah menjadi masalah semua negara, sudah menjadi masalah dunia, dan kalau kita lihat negara yang lain ini memiliki undang-undang, memiliki regulasi yang memudahkan aparat untuk menyerukan pencegahan,” tegas Jokowi.
Meski demikian, DPR berharap setelah disahkannya revisi UU Terorisme, Presiden Joko Widodo langsung menerbitkan Perpres tentang tindak pidana terorisme tersebut. Pasalnya, UU yang disahkan DPR masih membutuhkan peraturan pelaksana yang akan diatur lewat Perpres tersebut.
“Makanya penegasan pelibatannya tetap ada di UU ini tapi rincian bagaimana, kapan, itu kita kembalikan ke Peraturan Perundang-undangan. Bukan UU,” jelasnya. (rk)
0 Response to "TNI Akan Terlibat Penuh dalam Berantas Terorisme"
Posting Komentar