Konflik Internal Penyidik KPK jadi Catatan Khusus Pansus Angket |
RadarRakyat.Info- Perbaikan disetiap instansi merupakan hal yang wajar dalam rangka tercapainya pengelolaan profesionalisme profesi yang melibatkan orang-orang di Lembaga itu sendiri.
Dalam kaitannya, adanya dugaan dan potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh penyidik senior tentu akan mengancam eksistensi KPK sebagai lembaga penegak hukum yang bersih dan berwibawa.
Masalah ini juga tak terlepas dari persoalan Pansus Angket KPK yang dibentuk DPR.
Sebelumnya, pada Selasa, 29 Agustus 2017 kemarin, Pansus Angket menerima kehadiran Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman dalam rapat dengar pendapat.
Di depan Pansus Angket KPK, Aries terng-terangan membeberkan konflik internal dalam tubuh KPK. Aris menyebut ada penyidik yang sulit untuk dikendalikan. Terlalu powerfull padahal bukan pimpinan KPK. Situasi seperti ini diyakini merugikan KPK secara institusi. Bahkan, kelompok ini terlihat lebih berkuasa dibanding pimpinan.
Anggota Pansus Angket KPK Ahmad Sahroni menjelaskan telah memiliki catatan khusus atas kehadiran Jendral bintang satu ini, salah satunya terkait konflik internal antar-penyidik di lembaga antikorupsi tersebut.
Sahroni mengkritisi konflik internal yang terjadi antara penyidik KPK. Oleh karena itu, ia menilai bahwa konflik tersebut harus segera diakhiri, karena dapat mengganggu agenda pemberantasan korupsi dan rawan dibajak oleh kepentingan tertentu di luar kepentingan negara dan rakyat.
“Terbukti nyata ada konflik internal yang tajam antara penyidik senior tertentu bersama kelompoknya yang selama ini mendominasi dan powerful di KPK, dengan penyidik lainnya, terutama yang berasal dari Polri,” kata Sahroni dalam keterangannya.
Terkait keterangan rekaman Miryam S Haryani, Politikus NasDem ini menilai adanya fakta persidangan yang dikaburkan setelah rekaman tersebut diputar di persidangan yang diyakini telah di edit dan tidak menyeluruh.
“Rekaman yang diputar di dalam persidangan Miryam, diakui oleh Direktur Penyidikan secara tegas tidak utuh karena dipenggal-penggal dan secara sengaja ditayangkan sepotong-sepotong sehingga tidak menggambarkan fakta pemeriksaan yang sebenarnya,” katanya.
Selain itu banyak yang menjadi perhatian juga diungkapkan Sahroni bahwa banyaknya kasus yang mandek dan banyaknya orang yang sudah terlanjur jadi tersangka namun tidak juga di sidangkan atau dilimpahkan ke pengadilan hingga tahunan karena diduga minimnya alat bukti.
“Mengonfirmasi pernyataan Prof Romli di hadapan sidang Pansus Hak Angket KPK beberapa waktu lalu. Bahwa sedikitnya ada 26 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kelompok penyidik tertentu tersebut, tanpa bukti awal permulaan yang cukup,” ungkapnya.
Saat ini masyarakat telah menaruh kepercayaan kepada KPK untuk memberantas para koruptor yang telah merugikan uang negara. OLeh karena diharapkan kekisruhan di internal penyidik KPK tidak menjadi mundurnya semangat KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi di Indonesia. Sehingga perbaikan ini juga tidak disalahartikan sebagai bentuk penyudutan ditubuh Lembaga antirasuah itu. (rk)
0 Response to "Konflik Internal Penyidik KPK jadi Catatan Khusus Pansus Angket"
Posting Komentar