RadarRakyat.Info-Pancasila sebagai basis ideologis dan common platform bagi negara dan bangsa Indonesia yang plural. Konsekuensi, seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan negara Indonesia termasuk peraturan perundang-undangan merupakan pencerminan dari nilai-nilai Pancasila.
Bangsa Indonesia sejak dulu dikenal sebagai bangsa yang besar dan heterogen, karena terdiri atas banyak suku bangsa dengan berbagai macam agama, budaya, bahasa dan adat istiadat.
Sebagai ideologi negara, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila diterima dan dijadikan acuan bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hal ini juga membuat kekaguman negara-negara luar atas kemajemukan, demokrasi, serta toleransi yang dimiliki Indonesia.
Mencermati ideologi dan demokrasi
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia kemarin menggelar Simposium Internasional Asosiasi Mahkamah Konstitusi dan Institusi Sejenis se-Asia atau Association of Asian Consitutional Court and Equivalent Institutions (AACC) 2017 di Solo, Jawa Tengah, diawali dengan pertemuan Sekjen MK se-Asia.
Mereka akan membahas, MK bukan hanya sebagai penjaga konstitusi, tapi juga penjaga ideologi negara dan prinsip demokrasi. MK RI sebagai Presiden AACC akan kembali memimpin pertemuan penting dan strategis tersebut.
Adapun tujuan pendirian AACC yang dideklarasikan pada 2010 lalu di Jakarta, adalah dalam rangka mempromosikan demokrasi, penegakan hukum, dan hak asasi manusia.
Nah, tema ideologi dan demokrasi sangat berkaitan erat dengan peran MK di dalam menangani isu-isu terkait dengan ideologi negara dan prinsip demokrasi. Sehingga sangat penting untuk didiskusikan melalui berbagai perspektif negara yang berbeda.
Sedangkan MK juga dituntut untuk dapat mempertahankan berbagai kebutuhan dan kepentingan yang berbeda dari masyarakat yang majemuk. Oleh sebab itu, MK Indonesia melalui AACC memandang perlu untuk saling bertukar pikiran dan pengalaman antara negara-negara anggotanya sebagai bahan pembelajaran berharga dari praktik terbaiknya masing-masing.
“Jadi MK sebagai pengawal idelogi dan demokrasi di masyarakat yang plural, bhineka, jadi tema besar kita usungkan. Karena apa? mengawal idelogi demokrasi pada masyarakat plural kita akan meminta masukan-masukan dari berbagai pihak yang berkaitan tema besar,” jelas Ketua MK Arief Hidayat.
Perbedapan fundamental antara MK RI dengan MK di negara lain
Dalam keterkaitannya, Arief mengatakan bahwa MK di negara lain hanya sebagai guardian of konstitusion karena tidak memiliki ideologi negara. Sementara Indonesia memiliki Pancasila.
Perbedaan secara prinsip itu digambarkan Arief dengan cara membubarkan sebuah partai seperti Jerman, Korea dan Turki, membatalkan atau membubarkan sebuah partai itu dasarnya konstitusi. Sementara di Indonesia membubarkan partai bisa saja karena mempunyai dasar ideologi yang berbeda dengan Pancasila.(Bdk)
Bangsa Indonesia sejak dulu dikenal sebagai bangsa yang besar dan heterogen, karena terdiri atas banyak suku bangsa dengan berbagai macam agama, budaya, bahasa dan adat istiadat.
Sebagai ideologi negara, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila diterima dan dijadikan acuan bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hal ini juga membuat kekaguman negara-negara luar atas kemajemukan, demokrasi, serta toleransi yang dimiliki Indonesia.
Mencermati ideologi dan demokrasi
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia kemarin menggelar Simposium Internasional Asosiasi Mahkamah Konstitusi dan Institusi Sejenis se-Asia atau Association of Asian Consitutional Court and Equivalent Institutions (AACC) 2017 di Solo, Jawa Tengah, diawali dengan pertemuan Sekjen MK se-Asia.
Mereka akan membahas, MK bukan hanya sebagai penjaga konstitusi, tapi juga penjaga ideologi negara dan prinsip demokrasi. MK RI sebagai Presiden AACC akan kembali memimpin pertemuan penting dan strategis tersebut.
Adapun tujuan pendirian AACC yang dideklarasikan pada 2010 lalu di Jakarta, adalah dalam rangka mempromosikan demokrasi, penegakan hukum, dan hak asasi manusia.
Nah, tema ideologi dan demokrasi sangat berkaitan erat dengan peran MK di dalam menangani isu-isu terkait dengan ideologi negara dan prinsip demokrasi. Sehingga sangat penting untuk didiskusikan melalui berbagai perspektif negara yang berbeda.
Sedangkan MK juga dituntut untuk dapat mempertahankan berbagai kebutuhan dan kepentingan yang berbeda dari masyarakat yang majemuk. Oleh sebab itu, MK Indonesia melalui AACC memandang perlu untuk saling bertukar pikiran dan pengalaman antara negara-negara anggotanya sebagai bahan pembelajaran berharga dari praktik terbaiknya masing-masing.
“Jadi MK sebagai pengawal idelogi dan demokrasi di masyarakat yang plural, bhineka, jadi tema besar kita usungkan. Karena apa? mengawal idelogi demokrasi pada masyarakat plural kita akan meminta masukan-masukan dari berbagai pihak yang berkaitan tema besar,” jelas Ketua MK Arief Hidayat.
Perbedapan fundamental antara MK RI dengan MK di negara lain
Dalam keterkaitannya, Arief mengatakan bahwa MK di negara lain hanya sebagai guardian of konstitusion karena tidak memiliki ideologi negara. Sementara Indonesia memiliki Pancasila.
Perbedaan secara prinsip itu digambarkan Arief dengan cara membubarkan sebuah partai seperti Jerman, Korea dan Turki, membatalkan atau membubarkan sebuah partai itu dasarnya konstitusi. Sementara di Indonesia membubarkan partai bisa saja karena mempunyai dasar ideologi yang berbeda dengan Pancasila.(Bdk)
0 Response to "Mencermati Ideologi dan Demokrasi, MK Se Asia Bertemu"
Posting Komentar