RadarRakyat.Info-Perdebatan panjang terkait ambang atas pencalonan presiden atau Presidential threshold 20-25 persen masih terjadi, meski pada 21 Juli 2017 kemarin DPR sudah mengesahkan Undang-Undang Pemilu tersebut.
Dalam aturan itu, UU Pemilu terbaru menjelaskan syarat partai mengajukan calon presiden adalah sebesar 20 persen untuk perolehan kursi di DPR dan/atau 25 persen perolehan suara nasional. Hal tersebut masih mengusik pemikiran Partai Bulan Bintang (PBB), sehingga pihaknya berkeinginan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika masih banyak partai yang berupaya menolak PT yang sudah sah, seharusnya perlu diingat juga bahwa aturan PT itu sudah diberlakukan pada dua periode Pilpres sebelumnya.
Aturan ini memang akan menjadi sebuah ketakutan bagi partai-partai kecil, seperti PBB yang ingin mengajukan serta mencalonkan Ketum PBB, Yusril Ihza Mahendra sebagai capres di pemilu 2019 mendatang.
Namun demikian, Presiden terpilih juga harus didukung oleh Parlemen agar setiap kebijakan Presiden terpilih tidak mendapat ganjalan dalam menjalankan setiap program untuk pembangunan nasional secara khusus.
Sikap Yusril justru cenderung mempertontonkan sikap oposisional terhadap pemerintah yang bisa saja menimbulkan instabilitas sosial-politik dan menyalahkan pemerintah. Sementara UU Pemilu secara sah sudah diputuskan dan tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo.
“Ya (akan ajukan), tapi saya belum lakukan karena masih menuggu diundangkan oleh pemerintah. Sampai hari ini, saya dengar belum ditandatangani Jokowi,” kata Yusril di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (7/8/17).
Sebelumnya, partai PKB, PPP, Hanura, PAN, Gerindra dan PKS memilih lebih fleksibel. Awalnya mengusulkan agar PT dihapus alias nol persen. Tapi, kini mereka sepakat ambang batas capres berada pada angkat 15 persen saja. Khusus untuk Gerindra dan PKS, juga siap saja jika nanti diputus PT sebesar 25 persen.
Namun, Partai Demokrat beda lagi. Mereka ngotot ingin ambang batas pencalonan presiden itu dihapuskan. Sebab, PT dinilai sudah tak relevan digunakan, karena pemilu legislatif dan pemilu presiden akan dihelat secara serentak sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dari rentetan itu maka muncul kecurigaan, bahwa penguasa sekarang ingin menghalangi adanya capres alternatif pada Pemilu 2019 nanti. Sebab, sejauh ini baru ada dua nama kuat sebagai capres dua tahun mendatang. Mereka adalah Jokowi sebagai incumbent dan Prabowo Subianto yang telah dicalonkan oleh Gerindra.
Namun, jika terjadi perbedaan pandangan maka itu wajar saja dalam dinamika perpolitikan Tanah Air. Sebaiknya yang perlu diperhatikan sekarang adalah bagaimana membantu dan mendukung mensukseskan pemebangunan, serta meningkatkan ekonomi negara dan bukan lebih sibuk bermanuver politik yang lebih mementingkan ambisi partai.(Bdk)
Dalam aturan itu, UU Pemilu terbaru menjelaskan syarat partai mengajukan calon presiden adalah sebesar 20 persen untuk perolehan kursi di DPR dan/atau 25 persen perolehan suara nasional. Hal tersebut masih mengusik pemikiran Partai Bulan Bintang (PBB), sehingga pihaknya berkeinginan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika masih banyak partai yang berupaya menolak PT yang sudah sah, seharusnya perlu diingat juga bahwa aturan PT itu sudah diberlakukan pada dua periode Pilpres sebelumnya.
Aturan ini memang akan menjadi sebuah ketakutan bagi partai-partai kecil, seperti PBB yang ingin mengajukan serta mencalonkan Ketum PBB, Yusril Ihza Mahendra sebagai capres di pemilu 2019 mendatang.
Namun demikian, Presiden terpilih juga harus didukung oleh Parlemen agar setiap kebijakan Presiden terpilih tidak mendapat ganjalan dalam menjalankan setiap program untuk pembangunan nasional secara khusus.
Sikap Yusril justru cenderung mempertontonkan sikap oposisional terhadap pemerintah yang bisa saja menimbulkan instabilitas sosial-politik dan menyalahkan pemerintah. Sementara UU Pemilu secara sah sudah diputuskan dan tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo.
“Ya (akan ajukan), tapi saya belum lakukan karena masih menuggu diundangkan oleh pemerintah. Sampai hari ini, saya dengar belum ditandatangani Jokowi,” kata Yusril di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (7/8/17).
Sebelumnya, partai PKB, PPP, Hanura, PAN, Gerindra dan PKS memilih lebih fleksibel. Awalnya mengusulkan agar PT dihapus alias nol persen. Tapi, kini mereka sepakat ambang batas capres berada pada angkat 15 persen saja. Khusus untuk Gerindra dan PKS, juga siap saja jika nanti diputus PT sebesar 25 persen.
Namun, Partai Demokrat beda lagi. Mereka ngotot ingin ambang batas pencalonan presiden itu dihapuskan. Sebab, PT dinilai sudah tak relevan digunakan, karena pemilu legislatif dan pemilu presiden akan dihelat secara serentak sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dari rentetan itu maka muncul kecurigaan, bahwa penguasa sekarang ingin menghalangi adanya capres alternatif pada Pemilu 2019 nanti. Sebab, sejauh ini baru ada dua nama kuat sebagai capres dua tahun mendatang. Mereka adalah Jokowi sebagai incumbent dan Prabowo Subianto yang telah dicalonkan oleh Gerindra.
Namun, jika terjadi perbedaan pandangan maka itu wajar saja dalam dinamika perpolitikan Tanah Air. Sebaiknya yang perlu diperhatikan sekarang adalah bagaimana membantu dan mendukung mensukseskan pemebangunan, serta meningkatkan ekonomi negara dan bukan lebih sibuk bermanuver politik yang lebih mementingkan ambisi partai.(Bdk)
0 Response to "Sudah Disahkan DPR, Yusril Keukeh Ingin Ajukan Uji Materi UU Pemilu"
Posting Komentar