Pansus Ahok Gate Jalan Terus Meski Ahok sudah Non Aktif Kembali | RADAR RAKYAT -->

Pansus Ahok Gate Jalan Terus Meski Ahok sudah Non Aktif Kembali




RadarRakyat.Info-
Para pengusung Pansus Hak Angket Ahok Gate di DPR RI tetap ngotot untuk menggolkan rencananya. Mereka tidak peduli meski Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah non aktif kembali dari posisi gubernur DKI Jakarta untuk cuti kampanye pilkada putaran kedua.

"Pansus angket itu kan dari pengusul sudah disampaikan ke pimpinan DPR. Pimpinan kemudian sudah bawa surat usulan itu ke Badan Musyawarah dan sudah diparipurnakan (dibacakan dalam sidang paripurna). Jadi, kami jalan terus," kata Yandri Susanto, salah satu pengusul Pansus Ahok Gate di komplek parlemen, Jakarta (Jumat (10/3).

Usulan pembentukan pansus berawal dari kebijakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang kembali mengaktifkan Ahok pasca cuti kampanye pilkada putaran pertama selesai. Partai Gerindra, PKS, Partai Demokrat, dan PAN yang mengusung pasangan rival Ahok di Pilkada DKI Jakarta tidak terima dengan keputusan itu. Mereka menganggap mendagri telah melanggar undang-undang karena mengaktifkan kembali Ahok yang sesungguhnya sudah menjadi terdakwa kasus penistaan agama.

Yandri menjelaskan, usai reses nanti, pihaknya akan menindaklanjuti usulan pembentukan pansus. Dalam rapat paripurna setelah reses nanti akan diambil kesimpulan apakah pansus tersebut bisa disahkan atau tidak.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengakui, dalam hitung-hitungan di atas kertas, jumlah pengusung hak angket masih kurang kuat untuk bertarung di paripurna. Sampai masa reses akhir Februari lalu, pengusung hak angket berjumlah 93 dari 560 anggota DPR. Padahal, jika sampai divoting, keputusan diterima tidaknya usulan pembentukan pansus ditentukan oleh mayoritas anggota. Jika jumlah pengusul dalam paripurna tidak mencapai mayoritas, otomatis usulan itu akan mental.


"Sebagai usulan, itu sudah memenuhi syarat karena lebih dari dua fraksi dan ditandatangani lebih dari 25 anggota. Tapi, apa resmi jadi angket tentu perjalanannya masih panjang karena perlu ditanya sikap anggota Dewan masing-masing fraksi terhadap usulan itu," jelas Yandri yang juga anggota Komisi II.

Meski dengan kondisi seperti itu, dia memastikan bahwa para pengusung Pansus Ahok Gate tetap bersemangat. Para pengusung tidak terpengaruh dengan pemberhentian sementara kembalinya Ahok dari kursi gubernur DKI. Sebab, non aktifnya Ahok karena akan mengikuti kampenye putaran dua bukan karena status hukumnya sebagai terdakwa.

"Yang kami usulkan angket itu kan karena mendagri tidak memberhentikan Ahok padahal dia sudah terdakwa. Jadi, tidak terkait dengan non aktif karena cuti kampanye," kata Yandri.

Selain itu, dirinya juga mempermasalahkan proses serah terima jabatan antara pelaksana tugas gubernur DKI kepada Ahok pada akhir masa kampanye putaran pertama yang diduga ada pelanggaran. Sebab, serah terima dilakukan pada saat masa cuti kampanye.

"Sertijab dari plt kepada Ahok kenapa terjadi pada saat masih masa cuti kampanye yaitu 11 Februari. Hal ini juga akan kami tanyakan dalam pansus nanti," tandas Yandri.    (rmol)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pansus Ahok Gate Jalan Terus Meski Ahok sudah Non Aktif Kembali"

Posting Komentar