RadarRakyat.Info-Para pengusung Pansus Hak Angket Ahok Gate di DPR RI tetap ngotot untuk menggolkan rencananya. Mereka tidak peduli meski Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah non aktif kembali dari posisi gubernur DKI Jakarta untuk cuti kampanye pilkada putaran kedua.
"Pansus
angket itu kan dari pengusul sudah disampaikan ke pimpinan DPR. Pimpinan
kemudian sudah bawa surat usulan itu ke Badan Musyawarah dan sudah
diparipurnakan (dibacakan dalam sidang paripurna). Jadi, kami jalan
terus," kata Yandri Susanto, salah satu pengusul Pansus Ahok Gate di
komplek parlemen, Jakarta (Jumat (10/3).
Usulan
pembentukan pansus berawal dari kebijakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
yang kembali mengaktifkan Ahok pasca cuti kampanye pilkada putaran pertama
selesai. Partai Gerindra, PKS, Partai Demokrat, dan PAN yang mengusung pasangan
rival Ahok di Pilkada DKI Jakarta tidak terima dengan keputusan itu. Mereka
menganggap mendagri telah melanggar undang-undang karena mengaktifkan kembali
Ahok yang sesungguhnya sudah menjadi terdakwa kasus penistaan agama.
Yandri
menjelaskan, usai reses nanti, pihaknya akan menindaklanjuti usulan pembentukan
pansus. Dalam rapat paripurna setelah reses nanti akan diambil kesimpulan
apakah pansus tersebut bisa disahkan atau tidak.
Politisi
Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengakui, dalam hitung-hitungan di atas
kertas, jumlah pengusung hak angket masih kurang kuat untuk bertarung di
paripurna. Sampai masa reses akhir Februari lalu, pengusung hak angket
berjumlah 93 dari 560 anggota DPR. Padahal, jika sampai divoting, keputusan
diterima tidaknya usulan pembentukan pansus ditentukan oleh mayoritas anggota.
Jika jumlah pengusul dalam paripurna tidak mencapai mayoritas, otomatis usulan
itu akan mental.
"Sebagai
usulan, itu sudah memenuhi syarat karena lebih dari dua fraksi dan
ditandatangani lebih dari 25 anggota. Tapi, apa resmi jadi angket tentu perjalanannya
masih panjang karena perlu ditanya sikap anggota Dewan masing-masing fraksi
terhadap usulan itu," jelas Yandri yang juga anggota Komisi II.
Meski dengan
kondisi seperti itu, dia memastikan bahwa para pengusung Pansus Ahok Gate tetap
bersemangat. Para pengusung tidak terpengaruh dengan pemberhentian sementara
kembalinya Ahok dari kursi gubernur DKI. Sebab, non aktifnya Ahok karena akan
mengikuti kampenye putaran dua bukan karena status hukumnya sebagai terdakwa.
"Yang
kami usulkan angket itu kan karena mendagri tidak memberhentikan Ahok padahal
dia sudah terdakwa. Jadi, tidak terkait dengan non aktif karena cuti
kampanye," kata Yandri.
Selain itu,
dirinya juga mempermasalahkan proses serah terima jabatan antara pelaksana
tugas gubernur DKI kepada Ahok pada akhir masa kampanye putaran pertama yang
diduga ada pelanggaran. Sebab, serah terima dilakukan pada saat masa cuti
kampanye.
"Sertijab
dari plt kepada Ahok kenapa terjadi pada saat masih masa cuti kampanye yaitu 11
Februari. Hal ini juga akan kami tanyakan dalam pansus nanti," tandas
Yandri. (rmol)
0 Response to "Pansus Ahok Gate Jalan Terus Meski Ahok sudah Non Aktif Kembali"
Posting Komentar