RadarRakyat.Info-Pencekalan terhadap Menteri BUMN Rini Soemarno untuk mengikuti rapat di DPR RI masih berlaku. Sampai saat ini, usaha pencabutan cekal yang pernah digagas oleh Komisi VI belum berhasil.
"Setahu
saya sampai sekarang masih dilarang. Belum ada pencabutan pelarangan itu,"
kata anggota Komisi VI Muhammad Hekal di komplek parlemen, Jakarta, Jumat
(10/3).
Pencekalan
terhadap Rini terjadi sejak Desember 2015. Berawal dari rekomendasi Pansus
Pelindo II yang menganggap Rini bersama mantan Dirut Pelindo II RJ Lino telah
mengeluarkan kebijakan yang merugikan negara. Pansus meminta Presiden Joko
Widodo memecat Rini dari pucuk pimpinan Kementerian BUMN. Selama Rini belum
dipecat maka parlemen tidak mau menggelar dengannya.
Namun,
Jokowi tidak menuruti keinginan DPR, dan tetap mempertahankan Rini. Kondisi itu
membuat DPR serba salah. Belakangan, pencekalan justru menyulitkan Komisi VI
sendiri. Komisi yang membidangi BUMN dan perdagangan itu jadi tidak bisa
melakukan rapat dengan perwakilan pemerintah. Padahal, banyak masalah yang
perlu dibicarakan. Mulai dari rencana holding BUMN sampai penyertaan modal
negara (PMN).
Anggota
Komisi VI DPR Nasim Khan menyatakan, usulan pencabutan cekal terhadap Rini
sudah beberapa kali dibahas di komisinya. Namun, pencabutan itu harus dilakukan
di paripurna. Sayangnya, sudah lebih dari setengah tahun usulan itu disuarakan,
belum ada keputusan untuk pencabutan.
"Masih
belum ada perubahan," katanya.
Nasim
mengaku miris dengan adanya pencekalan tersebut. Sebab, sudah setahun lebih DPR
tidak dapat mengetahui perkembangan pasti dan kinerja BUMN. Akibat pencekalan
itu, rapat-rapat terkait BUMN selalu diwakilkan ke menteri keuangan, sehingga
DPR tidak mendapat menjelasan yang lengkap.
"Memang
ada Menteri Keuangan yang mengikuti rapat bersama kami. Namun, menteri keuangan
tidak dapat mengambil keputusan bersama DPR mengenai BUMN," katanya.
Untuk
mengatasi masalah ini, lanjut politisi PKB ini, dalam waktu dekat pimpinan
Komisi VI akan menggelar rapat. Sebab, pencekalan ini berpengaruh betul
terhadap performa DPR dalam pengawasan kinerja BUMN.
"Kami
berharap pimpinan Komisi secepatnya ambil keputusan pleno untuk diserahkan
kepada pimpinan DPR dan bisa segera tindaklanjuti ke Presiden. Jadi, harus
dibicarakan. Jangan sampai DPR dianggap melakukan pembiaran," katanya.
Jika
pencekalan ini tidak segera dicabut, dia khawatir kinerja BUMN semakin tidak
bisa diawasi. DPR pun tidak akan bisa berbuat apa-apa jika Rini membuat
kebijakan yang melampaui undang-undang yang berlaku.
"DPR
kan repot kalau karena setiap kebijakan harus kembali ke Rini dulu sementara
Menteri Keuangan hanya bisa menerima tapi tidak tidak bisa ambil keputusan.
Padahal, pengawasan ini sangat diperlukan termasuk ketika membuat kebijakan
holding, menetapkan APBN, dan lain-lain. Ini perlu kita awasi bersama antara
eksekutif dan legislatif," jelas Nasim.
Dia pun
berharap masalah tersebut bisa segera diselesaikan agar tidak menjadi beban di
kemudian hari.
"Intinya,
kami harap untuk secepatnya ditindaklanjuti masalah ini biar tidak ada
pembiaran," tegas Nasim (rs)
0 Response to "DPR Terus Cekal Rini Soemarno ikuti Rapat di DPR RI"
Posting Komentar