RadarRakyat.Info-Pengadilan di Arab Saudi pada Selasa (24/2) telah menghukum mati seorang pemuda karena dianggap menghina Islam. Pemuda yang berusia 20 tahun itu diketahui telah merobek Al-Quran dan menginjaknya dengan sepatu.
Pengadilan
Arab Saudi sendiri memiliki ketegasan hukuman mati bagi mereka yang melakukan
pelanggaran agama seperti ilmu sihir. Sementara, penghujatan dan kritik
mendapat ganjaran hukuman penjara serta fisik, seperti dilansir Arabian
Business.
Eksekusi di
Arab Saudi biasanya dilakukan dengan cara pemenggalan. Kelompok hak asasi
internasional mengatakan sistem peradilan Saudi kurang bersifat transparan
dimana terdakwa sering ditolak hak-hak dasar seperti perwakilan hukum.
Pemerintah
Saudi telah mengambil beberapa langkah untuk mereformasi sistem peradilan di
negaranya. Tahun lalu sebuah pengadilan di Jeddah telah menghukum seorang
liberal Raif Badawi dengan seribu cambukan dan 10 tahun penjara karena
menerbitkan kritik terhadap elit penguasa dan menyerukan reformasi dalam Islam. (r)
0 Response to "menistakan Al Quran, Arab Saudi Hukum Mati Pemuda Ini"
Posting Komentar