RadarRakyat.Info-Mega skandal korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) terus memunculkan kejutan. Setelah dugaan keterlibatan nama-nama besar, kemarin beredar informasi nominal uang yang mengalir ke sejumlah politikus DPR.
KPK
menengarai uang korupsi dibagikan sebelum proyek disetujui (praktik ijon).
Dugaan keterlibatan politisi kembali terungkap saat lembaran yang diduga surat
dakwaan untuk tersangka Irman dan Sugiharto beredar luas.
Dalam surat
dakwaan nomor: 15/24/02/2017 itu tertulis nama-nama anggota/ mantan anggota DPR
dan uang yang diberikan kepada mereka. Nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Disebutkan pula tindak pidana korupsi itu dilakukan Irman dan Sugiharto
bersama- sama dengan lima pihak lain.
Modus apa
yang dipakai untuk merampok uang negara tersebut? Dari penelusuran KORAN SINDO,
modus yang dilakukan dengan tiga cara. Pertama, mengatur pemenang tender. Dalam
pengaturan tender ini PNRI dinilai bersekongkol dengan Astra Graphia (penawar
tender Rp6 triliun dan kalah) serta panitia lelang. Kedua, menyalahi proposal
yang tak sesuai spesifikasi, misalnya dari yang tertera iris technology diubah
menjadi finger technology. Ketiga, mark up dengan menghargai chip sebesar
Rp16.000/buah. Padahal di pasaran harganya hanya Rp10.000.
Lalu
bagaimana kronologis megaskandal ini terjadi? Berikut rangkumannya:
2011
Proyek mulai
ditender. Namun lobi-lobi pengaturan lelang diduga sudah dimulai sejak 2010.
Juni 2011,
konsorsium PT Percetakan Negara RI (PNRI) ditetapkan sebagai pemenang dengan
anggaran Rp5,9 triliun.
23 Agustus,
Government Watch (GOWA) melaporkan 11 indikasi korupsi proyek ini ke KPK,
2013
KPK
menelusuri dugaan mark up kasus ini. Sejumlah konsorsium pemenang tender
diperiksa.
2014
Sugiharto, eks
Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil
Kemendagri ditetapkan sebagai tersangka.
2016
17 Juni, KPK
merilis kerugian kasus ini mendapai Rp2 triliun lebih, membengkak dari
sebelumnya Rp1,12 triliun.
30
September, Eks Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Irman menjadi tersangka
kedua
2017
1 Maret,
kasus dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat.
3 Maret,
Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan kasus ini menyeret banyak nama besar.
9 Maret,
kasus ini mulai disidangkan, (ps)
0 Response to "Jejak Bau Busuk Mega Skandal Korupsi E-KTP"
Posting Komentar