RadarRakyat.Info-Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumulo sampai saat ini masih ‘bersikuhuh’ mempertahankan jabatan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang menyandang status terdakwa penistaan agama.
Mendagri
asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu masih berkelit soal besaran
hukuman yang diterima oleh calon gubernur DKI Jakarta tersebut.
Pakar hukum
pidana dari Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita menilai, Mendagri
salah kaprah kalau masih mempersoalkan besaran hukuman yang akan diterima oleh
Ahok nanti.
“Isunya
bukan dua kasus yang dibandingkan juga keliru, tapi penetapan status terdakwa
diberhentikan. Sementara bukan soal besarnya ancaman hukuman,” kata Prof Romli
melalui akun twitternya yang dikutip, Senin (27/2).
Dia mengaku
terkejut dengan keterangan yang disampaikan oleh Mendagri, yang akan merivisi
pasal 83 dalam Undang-undang Pemerintah Daerah.
“Saya kaget
dengar di TV antara wawancara Mendagri dan Prof Mahfud MD, kok sebaga pembantu
presiden dan dia acara terbuka atas perintah presiden untuk revisi pasal 83 UU
Pemda.”
Dia
berharap, pemerintah sadar atas kekeliruan penafsiran hukum dalam pasal 83 UU
Pemda, karena satu jenis tafsir tidak cukup (gramatikal) tapi juga harus
historis-teleologis (akt)

0 Response to "Mendagri Keliru jika Masih Mempertahankan Ahok atas Dasar Besaran Hukuman"
Posting Komentar