RadarRakyat.Info-
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) tidak bisa menjabat kembali sebagai gubernur DKI setelah masa cuti kampanyenya berakhir pada 11 Februari 2017.
Sebab,
menurut Riza, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan
agama, yang saat ini masih berlangsung proses persidangannya.
"Tidak
bisa Ahok kembali menjabat sebagi Gubernur karena masih terdakwa harus menunggu
putusan hukum tetap terlebih dahulu," ujar Ahmad Riza Patria , Rabu
(8/2/2017).
Riza
melanjutkan, yang menggantikan Ahok adalah Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful
Hidayat. Untuk itu, ia meminta Kementerian Dalam Negeri tidak kembali
mengaktifkan Ahok sebagai gubernur.
"Nanti
yang masuk itu pak Djarot hingga pak Ahok keluar keputusan hukum tetap,"
tandas politisi Partai Gerindra itu.
Diketahui ,
masa cuti Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan berakhir
pada 11 Februari. Plt Gubernur DKI Sumarsono menyebut Ahok kembali menjadi
gubernur setelah masa cutinya berakhir.
Serah-terima
jabatan dari Plt Gubernur DKI kepada Ahok akan dilakukan pada hari Sabtu
(11/2/2017).
"Prosesnya
sedang digodok di Biro Hukum, tapi intinya, Pak Ahok kembali sebagai gubernur
tanggal 12 (Februari). Tanggal 11 Februari sore, serah-terima sama saya,"
kata Sumarsono (Soni) di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (7/2/2017 (m)
0 Response to "Komisi II Sebut Ahok Tidak Bisa Menjabat Kembali Gubenur DKI"
Posting Komentar